Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • November
  • 7
  • 58 Bacakades telah ditetapkan jadi Cakades, Jika Mundur Didenda 50 juta
  • Headline
  • Jelajah

58 Bacakades telah ditetapkan jadi Cakades, Jika Mundur Didenda 50 juta

Gema Surya FM Senin 7 November 2022 | 15:34 WIB
anik

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ponorogo tinggal 2 minggu lagi. Sebanyak 58 Calon Kepala Desa (Cakades) yang telah ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo untuk Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 November nanti. Anik Purwani, Kepala bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Ponorogo mengatakan Setelah ditetapkan, pihaknya mewanti-wanti Cakades untuk tidak mundur. Pasalnya, jika ada yang di tengah jalan mundur, Cakades akan di kenaik denda Rp 50 juta. 

Dengan ditetapkan sebagai Cakades ini, kata Anik 58 orang ini sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Ada konsekuensi sanksi jika tiba-tiba cakades ini mundur dalam kontestasi. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2017. Anik menegaskan, Cakades yang telah memberanikan diri mendaftar menandakan kesiapan diri untuk mencalonkan diri, dengan segala konsekuensi telah siap berlaga dalam Pilkades. Mereka juga harus mengikuti aturan dan tahapan pilkades yang telah ditentukan. Lanjut Anik, Pihaknya berharap tidak ada yang mundur, karena artinya kalau sudah mencalonkan diri, juga sudah siap berlaga.

Seperti diketahui, 17 incumbent tersebut berasal dari Yakni Desa Tugurejo, Wates (Kec. Slahung) Cepoko, Baosan kidul, Gedangan (Kec.Ngrayun) Kalisat, Bungkal (Kec. Bungkal) Ngabar, Sekaran (Kec. Siman) Ngumpul (Kec. Balong) Tegalombo (Kec. Kauman) Gelang Kulon (Kec. Sampung); Morosari (Kec. Sukorejo) Cekok (Kec. Babadan); Paringan (Kec. Jenangan) Krebet, dan Desa Menang (Kec. Jambon)

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: KPU Kabupaten Ponorogo Akan Manfaatkan Aplikasi SIAKBA Rekrut Badan Ad Hoc Pemilu 2024
Next: Lindi Air Limbah TPA Mrican Meluber Ke Jalan, Pemdes Minta Warga Tetap Bersabar

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.