Jelajah

Sopir ACS Bungah, Tak Lagi Bayar Pajak Kendaraan Untuk Jatuh Tempo September – Desember

Adanya kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi mikrolet disambut gembira para sopir angkutan cerdas sekolah – ACS di Ponorogo. Program dari Pemprov Jawa Timur tersebut dinilai sangat membantu mereka yang merasakan dampak dari kenaikan BBM.

Seperti disampaikan Hari, salah satu sopir ACS, meski pembebasan pajak kendaraan bermotor hanya berlaku bagi angkutan yang jatuh tempo pembayaran pajaknya mulai 19 September hingga 15 Desember nanti, tapi sudah meringankan beban mereka.

Setidaknya mereka hanya membayar separuh dari biaya pajak mengingat masih dibebani untuk jasa raharja. Pihaknya mendapat informasi dari dinas perhubungan yang dishare lewat grup ACS.

Para sopir yang jatuh tempo kendaraannya jatuh pada bulan yang disebutkan tadi, bisa langsung datang ke Kantor Samsat Ponorogo. Harapannya lanjut Hari, bukan hanya pembebasan pajak kendaraan tapi juga bantuan lain yang bisa meringankan kalangan sopir di tengah menyikapi berbagai kebutuhan yang meroket pasca kenaikan BBM bersubsidi.