Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • September
  • 6
  • Mulai 30 Agustus 2022 tak Berlaku Lagi Tes PCR, Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Booster
  • Jelajah

Mulai 30 Agustus 2022 tak Berlaku Lagi Tes PCR, Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Booster

Gema Surya FM Selasa 6 September 2022 | 14:24 WIB
kereta_api_penumpang_kereta
Penumpang kereta api wajib vaksin booster. (Foto/Hasan Hidayat)

Mulai akhir Agustus lalu, hasil tes PCR tidak digunakan lagi sebagai syarat bepergian jarak jauh dengan moda transportasi kereta api. Sebagai gantinya, penumpang kereta api jarak jauh dengan usia diatas 18 tahun wajib telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster, sedangkan usia 6 hingga 17 tahun telah melakukan vaksinasi kedua.

Manager Humas Daop 7 Madiun Supriyanto mengatakan, aturan tersebut sudah diberlakukan per 30 Agustus lalu, dimana menyesuaikan terbitnya SE Kementrian Perhubungan No 84 tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Jika sebelumnya yang belum vaksin booster diperbolehkan melengkapi dengan hasil negatif RT PCR, namun aturan itu tak berlaku lagi. PT KAI  menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis yang tersedia di klinik Mediska Madiun.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus untuk pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September yang tidak dapat menunjukan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H plus 7 keberangkatan KA di loket stasiun. (rl) 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Roda Belakang Copot Karena Jalan Berlubang, Truk Tambang Terguling di Jalur Jenangan Ngebel Sopir Selamat
Next: Cerita Soal Ponirah, Nenek Asal Desa Somoroto yang Viral di Medsos, Karena Rumah Penuh Sampah

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.