Mulai 30 Agustus 2022 tak Berlaku Lagi Tes PCR, Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Booster

Mulai akhir Agustus lalu, hasil tes PCR tidak digunakan lagi sebagai syarat bepergian jarak jauh dengan moda transportasi kereta api. Sebagai gantinya, penumpang kereta api jarak jauh dengan usia diatas 18 tahun wajib telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster, sedangkan usia 6 hingga 17 tahun telah melakukan vaksinasi kedua.


Manager Humas Daop 7 Madiun Supriyanto mengatakan, aturan tersebut sudah diberlakukan per 30 Agustus lalu, dimana menyesuaikan terbitnya SE Kementrian Perhubungan No 84 tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Jika sebelumnya yang belum vaksin booster diperbolehkan melengkapi dengan hasil negatif RT PCR, namun aturan itu tak berlaku lagi. PT KAI  menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis yang tersedia di klinik Mediska Madiun.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus untuk pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September yang tidak dapat menunjukan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H plus 7 keberangkatan KA di loket stasiun. (rl)