HeadlineJelajah

Satreskoba Polres Ponorogo Ringkus Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 5 Gram

Satreskoba Polres Ponorogo berhasil meringkus DW alias Gembel, pengedar sabu-sabu di kota reyog. Lelaki 35 tahun tersebut tertangkap basah saat memakai sabu-sabu di rumahnya kelurahan Kauman.

AKP Akhmad Khusen, Kasatreskoba Polres Ponorogo mengatakan, awalnya DW alias Gembel yang bekerja sebagai sopir ini pemakai sabu-sabu. Karena kebutuhan ekonomi akhirnya pelaku merangkap menjadi pengedar sabu-sabu yang diedarkan ke kalangan sendiri.

Dari tangan pelaku saat penangkapan ditemukan barang haram jenis sabu-sabu seberat 5 gram yang siap diedarkan, plastik klip, dan timbangan digital. Setiap 1 gramnya di beli Rp 1 juta dan dipecah menjadi paket hemat menjadi 6 bungkus plastik klip. Dimana setiap 1 bungkus plastik klip, dijual Rp 250 ribu.

DW alias Gembel memperoleh sabu-sabu dari luar kota. Dari hasil pemeriksaan setiap bulannya bisa memperoleh sabu sebanyak 5 gram dengan 15 kali transaksi dari luar kota. Pelaku sudah melakukan bisnis haramnya selama setahun terakhir.

Sementara itu pelaku dikenai tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Undang-UndangĀ  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau seumur hidup.