Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • Agustus
  • 9
  • Sepekan, Polres Ungkap 9 Kasus Narkoba
  • Headline
  • Jelajah

Sepekan, Polres Ungkap 9 Kasus Narkoba

Gema Surya FM Selasa 9 Agustus 2022 | 15:29 WIB
WhatsApp Image 2022-08-09 at 15.09.37

Perang terhadap Narkoba terus dilakukan jajaran Polres Ponorogo. Dalam waktu seminggu Satreskoba berhasil mengungkapkan 9 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang. 2 diantaranya kasus sabu-sabu dan 7 kasus peredaran pil double L alias pil koplo. AKBP Catur Cahyono Wibowo Kapolres Ponorogo saat press rilis mengatakan ada 9 tersangka di 9 kasus yang diungkap Satreskoba. 1  diantara pelaku yang diamankan berjenis kelamin perempuan dan dari 9 pelaku ini ada yang residivis lebih dari satu kali ditahan. 

Ke-9 pelaku berinisial DN, RD, THR, AN, AMD, SGT, MZY, HNG, dan MYD dengan rata-rata usia 25 tahun. Para pelaku ini ditangkap dari berbagai lokasi saat ada di rumah, di kos, warung kopi dan toko helm. Lanjut AKBP Catur, Modus para pelaku ini ada yang membeli pil koplo melalui marketplace kemudian diedarkan lagi ke calon konsumen. Selain itu mereka membeli pil double dengan menggunakan jasa kurir.

Dari 9 pelaku berhasil diamankan 2 gram sabu sabu dan 2500 pil double siap edar yang dimasukan klip plastik. Dari hasil penyelidikan pil double tersebut dijual ke masyarakat umum hingga saat ini belum menyasar anak sekolah. Keberhasilan ungkap kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dari ungkap kasus narkoba ini Polres Ponorogo berarti bisa menyelamatkan 500 jiwa dari korban narkoba. Saat ini pelaku dilakukan penahanan di Polres Ponorogo.Sementara itu 2 pelaku sabu dikenai UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 112 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar. 

Sementara untuk pelaku pengedar double L Dikenai UU RI NO. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 196. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Banyak Kegiatan Grebeg Suro dan Hari Jadi Ponorogo, Disbudparpora Klaim Akan Jadi Festival Terlama di Indonesia
Next: Libatkan Ratusan Reyog, Dishub Siapkan Banyak Kantong Parkir Untuk Gelaran Reyog Obyog

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.