
Penerimaan Peserta Didik Baru – PPDB tingkat SD diwarnai dengan banyaknya sekolah yang kekurangan murid. Dari 548 SD negeri, hanya 1 SD yang pagu siswanya terpenuhi yakni SD negeri 1 Mangkujayan. Soiran, Sekretaris Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dinas pendidikan mengatakan kondisi SD negeri yang kekurangan murid selalu terjadi setiap tahun.
Analisa sementara penyebabnya karena jumlah angka kelahiran menurun. Rata-rata dalam sebuah keluarga jumlah anak maksimal 2. Faktor lainnya, SD negeri harus bersaing dengan lembaga pendidikan lain baik swasta maupun pondok pesantren.
Di sisi lain, jumlah SD semakin banyak sementara jarak satu dengan lainnya berdekatan. Sehingga sekolah bersaing untuk mendapatkan murid. Namun selama pagu sekolah terdekat belum terpenuhi, sekolah boleh menerima siswa.
Sebenarnya kata Soiran, pihaknya juga untuk menarik minat, banyak memberikan inovasi dan program, juga internal pembelajaran. Sekedar informasi, untuk satu rombongan belajar di SD minimal 3 murid diakui di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Namun biasanya untuk SD, idealnya ada 28 murid per kelas. Untuk syarat masuk SD, menurut Soiran, siswa berusia 7 tahun wajib diterima. Siswa berusia 6 tahun atau kurang bisa diterima. Minimal berumur 5 tahun 6 bulan dengan catatan dari psikiater atau dewan guru sekolah.