
410 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K ) di Ponorogo . Rabu dan Kamis esok akan melakukan penandatanganan kontrak kerja dengan pemkab . Andi Susetyo Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengatakan isi kontrak kerja tersebut berisi hak dan kewajiban calon p3K . Misalnya ketentuan kerja, sanksi dan gaji pokok setiap bulannya .
Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK itu antara peserta dengan Bupati Ponorogo . Proses penandatanganan dilakukan terlebih dulu oleh peserta PPPK diatas materai . Setelah ditandatangani oleh peserta, baru dokumen perjanjian itu dinaikan ke bupati untuk ditandatangani .
Masih kata Andi, Setelah semua peserta PPPK tahap 2 menandatangani, baru dokumen perjanjian itu dinaikan ke bupati Sugiri Sancoko untuk ditandatangani juga . Lanjut Andi, Karena jumlahnya P3K tidak terlalu banyak, dilakukan di kantor Gedung Graha Krida Praja lantai 5 .