8 Parpol Ajukan Surat Keterangan Domisili, 1 Parpol Masih Dipending

sejumlah partai Politik (Parpol) ancang-ancang mendaftarkan diri sebagai  peserta Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Ponorogo, mereka mulai meminta  surat keterangan keberadaan atau domisili ada di Ponorogo ke badan kesatuan bangsa dan politik (Bakesbangpol). Alim Noor Faizin Kabid Bidang dan Politik Bakesbangpol mengatakan, dari data yang sudah masuk ada delapan parpol yang mengajukan.


Akan tetapi hanya tujuh yang bisa diterbitkan surat keterangan domisili di Ponorogo yakni, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai PKR, Partai Buruh, Partai Pandai, Partai Bulan Bintang, dan Partai PKP, Sedangkan untuk partai Emas masih belum mendapatkan rekom karena belum melengkapi persyaratan surat domisili kantor. Masih kata Alim, surat keterangan yang diterbitkan oleh Bakesbangpol tersebut merupakan salah satu syarat wajib jika ingin mendaftarkan ke KPU, untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang. 

Sedangkan untuk batas pendaftaran di Kesbangpol menurutnya hingga tanggal 13 Desember 2022, untuk mendaftar di KPU dimulai tanggal 29 Juli hingga 13 Desember 2022, adapun parpol lama Alim mengatakan bahwa yang sudah memenuhi Presidential Threshold tidak perlu melakukan pendaftaran, hal ini karena mereka sudah otomatis ikut Pemilu 2024.