Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • Juni
  • 3
  • “Restorative Justice” dari Polres, Untuk Perempuan Asal Balong, Pelaku Penggelapan Motor
  • Headline
  • Jelajah

“Restorative Justice” dari Polres, Untuk Perempuan Asal Balong, Pelaku Penggelapan Motor

Gema Surya FM Jumat 3 Juni 2022 | 08:01 WIB
Guling

Polres Ponorogo akhirnya menyelesaikan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka berinisial M dengan keadilan restorative justice (RJ). Pasalnya, perempuan berusia 25 tahun itu nekat melakukan tindakan kriminalitas karena terdesak ekonomi lantaran harus menghidupi 3 anaknya yang masih kecil-kecil dan saat diperiksa dalam kondisi hamil.

Yang memprihatinkan, suami pelaku, tidak diketahui keberadaannya alias lepas tanggung jawab. Karena korbannya juga bersedia menyelesaikan secara kekeluargaan maka kasus penggelapan motor itu dihentikan.

Ipda Guling Sunaka Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo, menjelaskan kasus tersebut berawal dari M yang merupakan warga Kecamatan Balong nekat menjual sepeda motor milik A, yang nota bene temannya sendiri. Dengan modus meminjam, motor tersebut justru dijual ke orang lain berinisial G yang saat ini berstatus DPO ( Daftar pencarian Orang ).

Motor tersebut dijual dengan harga 9,5 juta rupiah untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama anak-anaknya. Ipda Guling mengungkapkan dengan alasan kemanusiaan tokoh masyarakat dari kedua desa pelaku maupun korban menyepakati ikut membantu mengembalikan kerugian tersebut sehingga kasusnya dihentikan dan kedua belah pihak sepakat untuk damai.

Sekedar informasi Penyelesaian perkara dengan restorative justice ini merupakan terobosan dari Polri. Penegakan hukum itu merupakan jalan terakhir. Kalau bisa dilakukan mediasi, diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) 08 tahun 2021, juga sudah ditetapkan oleh Pemerintah terkait keadilan restorativ ini.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Puluhan Siswa Lulusan SMK PGRI 1 Ponorogo Tahun 2022, Diterima di Perusahaan Besar di Indonesia
Next: Ditinggal Makan, Mobil Kijang LGX Nyemplung Telaga Ngebel

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.