Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • Mei
  • 30
  • Tilang Elektronik Jaring 257 Pelanggar
  • Headline
  • Jelajah

Tilang Elektronik Jaring 257 Pelanggar

Gema Surya FM Senin 30 Mei 2022 | 08:04 WIB
ETILNGA MOBIL
INCAR milik Satlantas Polres Ponorogo aktif berpatroli di banyak kawasan. (Foto : Ipda Bagus)

Sebanyak 257 pelanggar lalu lintas (lalin) terekam mobil tilang elektronik sejak sepekan terakhir. Pelanggar didominasi tidak menggunakan helm, melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman serta parkir sembarangan.

Sejak berlaku 20 Mei lalu, mobil tilang bernama Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) milik Satlantas Polres Ponorogo itu telah aktif berpatroli bukan hanya di kawasan kota tapi juga daerah pinggiran seperti Jetis, Sumoroto hingga Sambit.

Ipda Bagus Sulityono, Kanit Kamsel menjelaskan dari ratusan pelanggaran tersebut hingga 27 Mei lalu, 10 diantaranya sudah melakukan konfirmasi. Sedangkan sisanya diberi batas waktu maksimal 7 hari kedepan. Jika tidak datang ke sidang atau membayar denda pelanggaran ke BRI, maka kendaraan akan dilakukan pemblokiran saat pembayaran pajak. Ini untuk mengantisipasi jika kendaraan tersebut bukan milik pelanggar atau sudah dijual ke pihak lain.

Dijelaskan kerja dari elektronik tilang, dimana identitas pelanggar yang terekam disesuaikan dengan alamat sesuai data kendaraan. Mereka telah dikirimi berkas surat tilang disertakan gambar pelanggaran, waktu, tempat, jenis, serta denda yang harus dibayar.

Adapun pelanggaran yang bisa terekam merupakan pelanggaran yang kasat mata. Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) merupakan bantuan dari Mabes Polri. (rl) 

 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Tahun Ini 61 Jabatan Perangkat Desa Yang Kosong Akan Terisi
Next: Hadiri GPMB, Bupati Sugiri Pentingkan Pembangunan SDM Warga Lewat Membaca

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.