Terkait Rencana Ganti Pelat Nomor Warna Dasar Putih, Polres Masih Menunggu Petunjuk

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam, akan diganti dengan warna dasar putih.


Hal itu mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor. Pengadaan pelat nomor kendaraan warna dasar putih tersebut akan dimulai pada 2022.

Ipda Aris Wibawa, Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, membenarkan adanya rencana itu dimana pihaknya masih menunggu. Masyarakat belum bisa datang dan meminta ganti pelat nomor kendaraannya menjadi putih.

Dari pantauannya belum menemukan pengendara yang sudah menggunakan pelat baru tersebut,termasuk saat lebaran lalu. Namun jika kedapatan, maka nantinya kendaraan tersebut bisa mendapatkan tilang.