Soal Kasus Balon Udara di Carangrejo Sampung, Polisi Beri Sinyal Tersangka Masih Akan Bertambah

Jajaran Satreskrim Polres Ponorogo, terus mendalami kasus penerbangan balon udara tanpa awak disertai petasan di Desa Carangrejo Sampung. Setelah menetapkan 2 tersangka bapak dan anak berinisial J dan AA, Polisi akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan termasuk  pemerintah desa setempat.


AKP Jeifson Sitorus, Kasat Reskrim Polres Ponorogo mengatakan tidak tertutup kemungkinan tersangka masih akan bertambah. Ditambahkan hasil penyidikan sementara, dari keterangan tersangka AA, baru kali ini dirinya membuat balon udara dan petasan.

Meski saat penerbangan balon udara setinggi 15 meter yang berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian, Polres Ponorogo masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan//

Sekedar informasi ayah dan anak harus mendekam di jeruji besi karena keduanya kedapatan akan menerbangkan balon udara disertai petasan di area persawahan, Dukuh Tamansari RT 01/RW 02, Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung pada Sabtu (7/5/22). Pelaku berinisial berinisial AA (19) yakni anaknya dan ayahnya berinisial J (42) warga desa setempat. (yd/rl)