Pemkab Akan Berlakukan Pajak Aktivitas Penambangan Sirtu
Pemkab Ponorogo akan menarik pajak bahan mineral bukan logam yang aktivitasnya tidak berijin untuk meningkatkan Pendapatan asli daerah ( PAD) tahun 2022 . Hal itu dikatakan Agus Pramono sekda Ponorogo dimana bahan mineral bukan logam itu masuk galian c seperti pasir dan batu.
Penarikan pajak tersebut bukan terkait ijinnya tapi terkait penarikan aktivitas tambangnya . Pihaknya mengklaim penarikan pajak pajak bahan mineral bukan logam yang aktivitas tidak berijin sudah sesuai aturan yang ada. Pihaknya pun telah berkonsultasi dengan provinsi dan kementerian terkait tentang hal itu .
Untuk mengurus perijinan pertambangan sekarang bukan di daerah lagi namun di pemerintahan pusat . Dan sekarang tidak mudah sehingga dampaknya pertambangan galian C yang berijin berkurang , sehingga agar tidak menimbulkan kecemburuan maka dilakukan kebijakan tersebut . Sementara itu target pajak bahan mineral bukan logam yakni 430 juta .