Kereta Kelinci Yang Nekat Operasi Dijalan Raya Siap Siap Kena Denda Maksimal 24 Juta Rupiah
Jajaran satlantas Polres Ponorogo siap menindak tegas para pemilik kereta kelinci yang tetap nekat beroperasi dijalan raya . Ini setelah himbauan dan penindakan tilang tidak memberikan efek jera dimana mereka dan petugas kucing kucingan . Ipda Bagus Sulistyono , kanit kamsel satlantas mengatakan , kemarin pihaknya menilang kereta kelinci yang beroperasi di wilayah Maron Kauman Somoroto .
Untuk sementara masih tilang saja tapi kalau sudah beberapa kali ditilang tidak kapok maka tindakan berikutnya berupa pidana maupun denda . Sesuai dengan UU lalu lintas pasal 277 , bagi yang melanggar bisa dikenai denda maksimal 24 juta rupiah atau kurungan selama satu tahun . Karenanya pihaknya tak henti hentinya melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pengusaha kereta kelinci ,bahkan juga masyarakat selaku pengguna jasa .
Kemarin pihaknya juga mengumpulkan sekitar 43 pengusaha kereta kelinci terkait hal tersebut ,jangan sampai kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 2 penumpang meninggal dunia , juga terjadi diwilayah Ponorogo .