HeadlineJelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap Kasus Penjualan Ilegal Pupuk Bersubsidi

Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap komplotan penimbunan dan  penjualan pupuk bersubsidi tanpa ijin yang beroperasi di Kabupaten Ponorogo. Dalam kasus tersebut setidaknya 2 orang pelaku utama berhasil diamankan beserta barang bukti pupuk bersubsidi yang ditimbun pelaku. Para pelaku tersebut yakni B 58 tahun dan BY 28 tahun keduanya merupakan warga kecamatan Pulung kabupaten Ponorogo.

AKBP Catur  C. Wibowo kapolres Ponorogo saat press release mengatakan keduanya berhasil di amankan, Rabu (27/1) sekitar pukul 17.00 di rumah kedua pelaku. Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 11.45 ton pupuk bersubsidi, dengan jenis Urea 2,5 Kwintal, ZA 1,45 Ton dan NPK 9,5 ton yang di produksi PT Petrokimia Gresik.

Lanjut AKBP Catur, pelaku memperoleh pupuk subsidi tersebut dari pulau Madura. Dari hasil keterangan pelaku, keduanya sudah melakukan hal tersebut sejak bulan Desember 2021 dengan total 90 ton yang sudah dijual. penjaulannya secara eceran dengan harga Rp. 140 ribu hingga Rp. 180 Ribu per sak isi 50 kg.

Menurutnya sudah jelas yang boleh menjual pupuk subsidi hanya produsen, distributor dan pengecer yang resmi.  Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan apakah kasus tersebut juga ada keterkaitannya dengan kasus penjualan pupuk bersubsidi di Nganjuk.

Sementara itu, akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 21 Jo pasal 30 (3) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsisi untuk sektor pertanian Jo pasal 24 (1) Jo pasal 29 (1) Jo pasal 106 Jo pasal 107 UU nomor 7 th 2014 tentang perdagangan, Jo pasal 1 Sub 3e Jo pasal 6 (1) huruf b UU Drd nomor 7 95 tentang tindak pidana ekonomi Jo pasal 480 KUHP.  Barang bukti yang diamankan pupuk bersubsidi 11, 5 ton, serta mobil L 300 sebagai alat angkut.