Tahun 2021 Hampir 2000 Kasus Perceraian di Kabupaten Ponorogo

Sepanjang tahun 2021, Pengadilan Agama (PA) Ponorogo sudah memutus 1.919 perkara perceraian dari 1.990 perkara yang masuk. Hal itu naik dibandingkan dengan angka perceraian di tahun 2020, yang mencapai 1.769 perkara yang diputus dari 1.910 perkara yang masuk.


Sukahata Wakano Humas PA Ponorogo, menjelaskan tahun 2020 ada sebanyak 498 kasus cerai talak dan 1.412 cerai gugat. Sedangkan di tahun 2021, ada 540 kasus cerai talak dan 1.450 cerai gugat. Sama seperti tahun sebelumnya perceraian tahun 2021 yang lebih dominan dalam mengajukan permohonan perceraian dari pihak perempuan.

Menurut Sukahata, faktor ekonomi dan perselingkuhan masih menjadi faktor yang mendominasi terjadinya perceraian tersebut. Sedangkan untuk penyumbang terbanyak dari kasus perceraian tersebut yakni orang orang yang menjadi pekerjaan migran Indonesia (PMI). Untuk urutan negaranya yakni Taiwan, Hongkong, dan Korea Selatan.

Masih kata Sukahata, yang unik sang istri pergi jadi PMI atas dasar izin suami untuk perbaikan ekonomi dan suami menjaga anak anak dirumah, ketika ekonomi sudah mapan malah ingin bercerai. Sedangkan untuk usia rata-rata yang mengajukan perkara perceraian masih diusia produktif, yakni di umur 30 – 50 tahun. (yd/rl)