Hanya Penumpang Bus AKAP yang Wajib Sertakan Surat Vaksin Dosis Lengkap dan Keterangan Bebas Covid

Terminal Seloaji-Ponorogo siap memberlakukan aturan terkait pengetatan persyaratan perjalanan selama libur nataru dengan menggunakan mode transportasi darat.


Eko Hadi Prasetyo, Ketua Pelaksana Type A Terminal Seloaji mengatakan, aturan itu berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hanya saja, pengetatan persyaratan bepergian itu hanya untuk perjalanan jauh dengan jarak tempuh lebih dari 250 km.

Sehingga, diberlakukan untuk armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Sementara untuk bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) hanya taat prokes saja.

Adapun persyaratan yang diberlakukan nyaris sama dengan aturan sebelumnya dimana penumpang wajib memiliki aplikasi peduli lindungi, sudah vaksin dosis pertama dan kedua, dan menyatakan bebas covid-19 yang dibuktikan dengan tes Rapid Antigen maupun PCR.