Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Agustus
  • 27
  • Dendam Karena Diolok-olok Warga Jambon Aniaya Saudaranya Dengan Golok
  • Headline
  • Jelajah

Dendam Karena Diolok-olok Warga Jambon Aniaya Saudaranya Dengan Golok

Gema Surya FM Jumat 27 Agustus 2021 | 08:45 WIB
Olok

Cek cok berujung penganiayaan. Peristiwa tersebut terjadi di dukuh Bureng desa Jambon, dimana pelaku dan korban masih memiliki hubungan saudara. Berawal dari pelaku berisial BY yang  tidak terima dengan olok-olok yang dilontarkan kakak kandungnya  Maritun. Ceritnya, lelaki 60 tahun tersewbut tidak sengaja lewat belakang rumah kakaknya untuk mengambil daun turi, Rabu siang , 25 Agustus 2021. Tiba-tiba mendengar kakaknya tersebut mengolok-olok dengan kata-kata tak sedap.

Mendengar olokan itu darahnya mendidih dan langsung masuk rumah kakaknya itu sembari membawa golok. Dari situlah pertengkaran mulut terjadi, sehingga akhirnya golok yang dibawa diayunkan ke saudaranya  tersebut. Namun anak menantu yang bernama Heri Wahono, 45 tahun tidak terima ibu mertuanya hendak dipukul sehingga dihalang-halangi dengan menggunakan tongkat kayu. Namun tangannya akhirnya terluka, saat menepis sabetan golok.

Iptu Nanang Budianto, Kapolsek Jambon mengatakan pelaku sudah diamankan dan dititipkan di rumah tahanan rutan Ponorogo untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk korban harus dirawat di rumah sakit karena tangan kirinya terluka parah. Pihaknya langsung turun ke lokasi untuk menangkap pelaku setelah menerima laporan  dari istri korban. Dari keterangan para saksi kejadian ini dipicu oleh permasalahan keluarga yang sudah lama terjadi dan  diperparah lagi masalah warisan. Pelaku dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayan ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan yakni golok dan kayu 1,5 meter.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Warga Jalan Anjasmara Meninggal Dunia Saat Menjalani Isoman di Rumah
Next: Terpapar Covid 19, Bu Harni, Guru RA Assyafaah Ronowijayan Siman, Meninggal Dunia

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.