Mempelai Pria Positif Covid, Prosesi Pernikahan di Ngadirojo Sooko Terpaksa Diwakilkan

Momen langka terjadi di desa Ngadirojo Sooko. Karena mempelai pria terkonfirmasi positif covid 19, terpaksa pihak KUA setempat menggantinya dengan saudara mempelai perempuan. Peristiwa tak biasa itu terjadi Senin pagi, 26 Juli 2021. Kepala KUA Sooko, Meki Hasan menjelaskan, awalnya akad nikah yang digelar di masjid desa Ngadirojo Sooko tersebut sang mempelai pria yakni Soni dan mempelai wanita bernama Endang Lestari telah siap untuk dinikahkan. Namun, berdasarkan informasi dari pihak keluarga, yang bersangkutan positif corona dan tengah menjalani isolasi mandiri.


Karena itulah, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, pihak KUA mengupayakan agar ijab kabul tetap tergelar. Namun, karena mendadak, pihaknya sempat kelabakan untuk menyiapkan syaratnya, termasuk mencari pengganti mempelai pria yang akan mengucapkan ijab kabul. Akhirnya diputuskan, yang menggantikan sang mempalai pria adalah Sumino, yang masih saudara dari mempelai wanita. Beruntung meski persiapan serba mendadak, acara tetap berlangsung lancar .

Meki Hasan menambahkan, momen pernikahan yg diwakilkan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama no 20 / tahun 2019 pasal 11, yang menyebutkan,  jika calon pengantin berhalangan hadir, bisa diwakili oleh orang lain dengan membuat surat kuasa  bermaterai yang ditandatangani oleh kepala KUA setempat. Artinya pernikahan pasangan Soni dan Endang,  syah secara agama dan negara. Bahkan pihaknya berharap bisa menjadi pembelajaran berharga bagi yang lain, terlebih situasi ditengah pandemi, sehingga dari pada ditunda,  akan lebih baik diwakilkan dengan prosedur yang berlaku.