Biaya Pemulasaraan Jenazah Covid 19 yang Isoman Ditanggung Daerah, FDS Lega

Munculnya Peraturan Bupati ( Perbup ) yang mengatur pembiayaan pemulasaraan jenazah bagi pasien covid 19, disambut positif Forum Desa Sukosari -FDS. Dengan terbitnya Perbub no 70 tahun 2021 tersebut berarti usulan warga Sukosari Babadan direspon baik oleh Pemkab. Hal tersebut disampaikan Sayid Asfari dari forum desa Sukosari, dimana  Perbup tersebut mengakomodir tuntutan warga agar pasien covid 19 yang meninggal dunia  dengan status isoman, tetap  menjadi tanggung jawab daerah dalam pemulasaraan jenazahnya.


Pasalnya sebelum ada peraturan  bupati itu, jika meninggalnya tidak di rumah sakit, pemulasaan jenazah covid 19  biayanya dibebankan anggota keluarga. Padahal biayanya cukup mahal sehingga akhirnya pihak lingkungan dan desa turun tangan untuk melakukan urunan. Kasus di wilayahnya, saat itu ditarik 4 juta rupiah oleh salah satu rumah sakit ketika melakukan pemulasaraan jenazah. Harapannya, dengan terbitnya Perbup tersebut segera disosialisasikan ke warga. Pemerintah desa juga diminta aktif untuk membantu mekanisme penerapan di lapangan.