Polsek Sambit Kembali Amankan 2 Pengedar Pil Koplo di Kemuning Bendo

Lagi, Polsek Sambit menunjukan kesungguhannya dalam memberantas Narkoba. 2 pengedar diamankan lantaran terbukti mengedarkan Pil Double L di wilayah Jln Baru Kemuning Bendo. Ratusan barang bukti diamankan dari kedua tersangka. Sedangkan tersangka berinisial RM (18) dan LH (21) kini mendekam di Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.


Akp Sutriatna, Kapolsek Sambit, kepada Gema Surya mengatakan kronologi penangkapan berawal dari laporan warga. Di Jalan Baru Kemuning memang langganan dijadikan tempat nongkrong dan balap liar. Saat itu, ada 7 remaja yang nongkrong, setelah diperiksa ternyata benar memiliki pil double L. Dari situ dikembangkan hingga memperoleh data kedua tersangka.

Selanjutnya, kedua tersangka tersebut berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing tgl 3 dan 4 Juli 2021 kemarin. Dari keduanya, Polisi berhasil mengamankan ratusan Pil double L, sejumlah uang hasil penjualan, serta handphone. Tersangka mengaku memasarkan pil terlarang itu melalui media sosial. Kini Keduanya dititipkan di tahanan Polres Ponorogo dan dijerat dengan pasal 196 atau 197 UU RI No.36 Tahun 2009, tentang Kesehatan”

Sementara untuk 7 pengguna tadi, saat ini hanya mendapat bimbingan dan arahan. Orang tua mereka juga sudah dipanggil ke kantor polisi agar lebih hati-hati mengawasi pergaulan anaknya.