PPDB Tahun Ini Surat Keterangan Domisili Ditiadakan

Ada yang berbeda dalam penerimaan peserta didik baru tahun ini. Jika sebelumnya Surat keterangan domisili (SKD) yang digunakan untuk mendaftar sekolah bisa dipakai , pada penerimaan peserta didik baru (PPDB), tahun ini ditiadakan. Hanya saja, kebijakan baru ini ada pengecualian bagi calon peserta didik baru yang tinggal di daerah bencana.


Seperti disampaikan  Soiran Kabid Pembinaan SMP dinas pendidikan , Berdasarkan Permendikbud  2021,  memang ada beberapa perbedaan yang mencolok terkait pola pelaksanaan PPDB. Salah satunya, surat keterangan domisili hanya diberikan kepada anak-anak yang terdampak bencana alam maupun sosial. Surat keterangan domisili tersebut juga  harus disertai fakta integritas mulai dari tingkat RT RW diketahui kelurahan atau kepala desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berdomisili minimal satu tahun. Sedangkan tahun lalu surat keterangan domisili tidak ada keterangan terdampak bencana. Kebijakan baru ini untuk mengurangi kecurangan pendaftaran yang menggunakan SKD palsu.

Seperti diketahui  Pendaftaran peserta didik baru ( PPDB) tingkat SMP tahun ajaran 2021  dibuka mulai tanggal 16 juni lalu. Ada beberapa jalur dalam PPDB tingkat SMP, yakni jalur zonasi dengan kouta 50 persen, jalur prestasi 30 persen , jalur perpindahan orang tua 5 persen dan jalur afirmasi 15 persen. Untuk jalur prestasi  pendaftarannya pada 16-18 Juni . Sedangkan jalur afirmasi , jalur zonasi dan jalur perpindahan akan dibuka pada tanggal 22 Juni. Jalur zonasi akan di seleksi dengan menggunakan jarak terdekat dari sekolah yang ditentukan dengan geogle maps.