Klarifikasi Kades Jabung Mlarak Terkait Berita Penolakan PMI Yang Pulang Dari Brunei Darusalam

Kepala desa Jabung Mlarak, Budi Ratno memberikan klarifikasi terkait berita penolakan PMI dari Brunei Darusalam atas nama Nurhadi oleh desanya. Kabar yang sempat viral dimedia sosial tersebut  tidak sepenuhnya benar . Pihaknya tidak bisa melakukan isolasi kepada yang bersangkutan di Balai desa Jabung  hanya karena administrasi bukan faktor lainnya.


Dijelaskan, jika Nur Hadi memiliki KTP dengan alamat desa Kupuk Bungkal. Memang menikah dengan warga Jabung ,namun istrinya itu KTP nya Pulung . Tinggal di Jabung ikut orang tuanya. Karena , penanganan isolasi PMI diambilkan dari dana desa, maka KTP  TKI tersebut  juga harus warga Jabung. Kalau tetap memaksa isolasi dilakukan di desanya, maka pihaknya akan kesulitan dalam mengurus surat pertanggung jawabannya-SPJ.Beda lagi ,jika isolasi bisa dilakukan mandiri dirumah ,meski berada didesa Jabung tidak jadi soal .

Pihaknya sebenarnya sejak awal sudah berkoordinasi dengan muspika Mlarak bahkan dengan Nurhadi dan keluarga. Saat itu akhirnya disepakati jika isolasi dilakukan sesuai KTP Nurhadi yakni di kupuk Bungkal. Kemudian di Tengahi pihak kecamatan Bungkal agar isolasi dilakukan di kantor kecamatan Bungkal.  Hari ini dimungkinkan , isolasi telah berakhir . Nantinya jika hasil swab negatif bisa kembali ke rumah dimana bisa memilih tinggal di Jabung Mlarak ataupun Kupuk Bungkal . Disarankan, yang bersangkutan untuk segera mengurus dokument kependudukannya baik KK maupun KTP agar memilih alamat yang pasti.