PPDB Tahun 2021 Dibuka Bulan Mei, Zonasi Kabupaten Diberlakukan

Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo mengubah regulasi zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP tahun 2021. Soiran Kepala Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Ponorogo mengungkapkan jika pada tahun sebelumnya, sistem yang digunakan adalah zonasi Kecamatan, pada tahun ini menggunakan zonasi Kabupaten, Jika dulu perbedaannya dihitung per kecamatan.


Misalnya warga kecamatan A ingin bersekolah ke Kecamatan B skornya akan berbeda walaupun dekat, tapi kalau sekarang murni zonasi Kabupaten Skornya adalah jarak rumah tempat tinggal siswa dengan sekolah tujuan// Soiran mencontohkan, warga Kelurahan Kertosari Kecamatan Babadan yang lokasinya sangat berdekatan dengan sekolah di Kecamatan Ponorogo, dengan sistem baru ini siswa yang tinggal di wilayah Kertosari yang mau sekolah ke kecamatan Ponorogo haknya sama, tinggal dihitung jaraknya saja. PPDB ini akan dilakukan secara online yang akan dibuka akhir Mei Sampai awal Juni 2021.

Kuota PPDB dari jalur zonasi ini akan mendapatkan kuota penerimaan siswa minimal 50 persen, lainnya afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan jalur prestasi maksimal 30 persen. Selain zonasi ada perbedaan regulasi PPDB lainnya yang berubah, yaitu pada pemberian surat keterangan domisili (Sukedom), jika dulu Sukedom bisa diberikan kepada siapapun, sekarang hanya diberikan kepada warga yang terdampak bencana. 

Pada PPDB SMP Ponorogo tahun 2021 ini, Soiran mengungkapkan jumlah pagu siswa yang akan diterima akan menurun dibandingkan tahun 2020 lalu// kalau tahun lalu 8.200 siswa, untuk tahun ini berdasarkan statistik yang ada output SD nya berkurang yang berefek pada siswa yang masuk SMP juga berkurang, namun begitu pihaknya memastikan pagu tidak akan berkurang banyak yaitu hanya sekitar 100 kursi siswa saja.