Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • PLT Bupati Ponorogo Klaim Belum Ada ASN Yang Melanggar Selama WFH
  • Permudah Identifikasi, Ratusan Koper Jamaah Haji Ponorogo Diberi Kode Unik
  • Sengon Ambruk Timpa Kabel, 3 Tiang Listrik di Kocor Sawoo Roboh
  • PMI Asal Prayungan Sawoo Menderita Stroke di Taiwan, Ini Harapan Sang Istri
  • Hendak Mengecas HP, IRT di Tulung Sampung Meninggal Dunia Tersengat Listrik
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • April
  • 9
  • Pembobol Counter Artomoro Tanemjoyo Berhasil Diringkus di Lampung
  • Headline
  • Jelajah

Pembobol Counter Artomoro Tanemjoyo Berhasil Diringkus di Lampung

Gema Surya FM Jumat 9 April 2021 | 08:04 WIB
Arto

Berkat rekaman CCTV, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus AM, 42 tahun, pembobol counter handphone Artomoro Tanemjoyo jalan Diponegoro pada Selasa 6 April  2021 lalu. Tersangka yang merupakan residivis diringkus saat berada dikampung halamannya di Lampung. AKBP Muhammad Nur Aziz, Kapolres Ponorogo mengatakan saat melakukan aksi, pelaku menjebol plafon counter dan turun menggunakan kabel yang ada. Pelaku berhasil menggasak 28 unit HP android, 1 laptop dan 2 tas laptop. Sebelum melancarkan aksi pelaku sudah mondar-mandir untuk survey lokasi selama 1 minggu. Saat melakukan aksinya, pelaku terekam CCTV counter sehingga menjadi petunjuk Satreskrim Polres Ponorogo untuk menangkapnya.

Masih kata AKBP Muhammad Nur Aziz, pihaknya melakukan penyidikan dan berhasil meringkus AM di Lampung. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan 26 HP android yang belum sempat dijual, 1 laptop dan 2 tas laptop. Sementara 2 HP android sempat digadaikan 10 juta rupiah dan dijual 1 juta ke sopir bus dan hp curian tersebut juga digunakan anak dan istrinya.  AKBP Muhammad Nur Aziz mengungkap dari keterangan pelaku hasil penjualan dan menggadaikan hp untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari. Sementara pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Rekor, Sehari Tim BPBD Makamkan 10 Jenazah Pasien Covid-19
Next: Mulai Bermunculan Cluster Masjid , Dinkes Minta Takmir Masjid Ingatkan Jamaah Taat Prokes Covid 19

Related Stories

gemeib
  • Jelajah

PLT Bupati Ponorogo Klaim Belum Ada ASN Yang Melanggar Selama WFH

Gema Surya FM Jumat 24 April 2026 | 16:26 WIB
qdho
  • Jelajah

PMI Asal Prayungan Sawoo Menderita Stroke di Taiwan, Ini Harapan Sang Istri

Gema Surya FM Jumat 24 April 2026 | 15:38 WIB
dmsas
  • Jelajah

Sengon Ambruk Timpa Kabel, 3 Tiang Listrik di Kocor Sawoo Roboh

Gema Surya FM Jumat 24 April 2026 | 15:50 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.