Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
  • 3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan
  • Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi
  • Usai Kasus Pembunuhan di Pomahan, Warga Resah Pelaku ODGJ Tak Bisa Diproses Hukum
  • Bekali Ribuan Anak Putus Sekolah dengan Keterampilan, Dindik Ponorogo Siapkan Program PKK
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Maret
  • 31
  • Narapidana Rutan Ponorogo Pesan Sabu, Dengan Modus Kiriman Paket Makanan
  • Headline

Narapidana Rutan Ponorogo Pesan Sabu, Dengan Modus Kiriman Paket Makanan

Gema Surya FM Rabu 31 Maret 2021 | 15:12 WIB
Deny
Rekonstruksi Narapidana Rutan Ponorogo yang Pesan Sabu Dengan Modus Kiriman Paket Makanan

 

Pasca terbongkarnya penyelundupan sabu-sabu melalui paket makanan di Rutan Ponorogo, jajaran Sat Narkoba Polres Ponorogo langsung melakukan penyelidikan. Selain mengamankan barang bukti berupa empat paket SS. Korps berbaju coklat itu juga memeriksa FK, warga binaan rutan kelas 2B tersebut. Pasalnya, paket makanan yang disisipi barang haram itu, ditujukan kepada FK. 

Hasilnya, kata AKP Deny Fahrudianto, Kasatreskoba Polres, yang bersangkutan memesan sabu-sabu tersebut melalui telepon terhadap salah satu pengedar di Surabaya. Sehingga saat ini pihaknya terus mengembangkan penyidikan. Dijelaskan jika hasil pemeriksaan urin terhadap pelaku, juga positif menggunakan sabu-sabu. Pihaknya juga melakukan uji lab terhadap 4 paket serbuk kristal putih tersebut, dan hasilnya memang jenis sabu. Total ada 2,78 gram yang saat ini diamankan. Setelah adanya penemuan tersebut pihaknya melakukan penggeledahan di blok yang dihuni oleh FK. Namun, pengakuan FK hendak digunakan sendiri. 

Masih kata AKP Deny Fahrudianto, Satreskoba Polres Ponorogo menggeledah di blok FK, tidak ditemukan alat maupun barang bukti lainnya. FK merupakan tersangka kasus narkoba di Rutan Medaeng dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tersangka baru menjalani masa hukuman 2 tahun dan dipindah ke Rutan Ponorogo. FK dijerat dengan pasal 112, 114 UU Nomor 35 ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Hendak Menyebrang Jalan, Kakek Juari Meninggal Dunia Tertabrak Honda CBR
Next: Tabungan Anak-Anak Di Desa Bringinan, Jika Terkumpul Bisa Untuk Beli Mobil Baru

Related Stories

Menarik, penyerahan SK PPPK yang berlangsung di Pendopo Kabupaten wajib menyerahkan satu bibit pohon. (Gema Surya/Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Ungkapkan Rasa Syukur, Ratusan PPPK yang Terima Pengangkatan Wajib Bawa Satu Bibit Pohon ke Pendopo Kabupaten

Gema Surya FM Kamis 25 September 2025 | 13:25 WIB
Terduga pelaku digelandang oleh polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian mengaku kesulitan untuk mengulik keterangan dari terduga pelaku karena hanya diam. (Gema Surya/Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Hanya Diam, Pemeriksaan terhadap Terduga Pelaku Pembunuhan di Pomahan Pulung, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan RSUD

Gema Surya FM Kamis 25 September 2025 | 10:44 WIB
Rumah almarhum dipasangi garis polisi, untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Foto/Dok. Polsek Siman)
  • Headline
  • Jelajah

Lansia di Desa Sekaran Siman Ditemukan Tak Bernyawa Tergeletak di Lantai Dapur Rumah

Gema Surya FM Selasa 23 September 2025 | 15:02 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.