Pelaku Pencurian Amplifier Masjid Abdul ‘Alim Morosari, Tertangkap Karena Posting Barang Curian di FB

Pelaku pencurian amplifier masjid Abdul ‘Alim Morosari Sukorejo, berhasil diamankan kemarin. Pelaku berinisial DAN alias AAN, warga Plosojenar Kauman, ditangkap saat akan menjual hasil curiannya kepada salah satu calon pembeli. Kebetulan calon pembeli tersebut curiga, terhadap barang-barang yang diposting pemuda 20 an tahun tersebut di Market place FB. Sehingga mengarahkan pelaku untuk datang ke rumahnya. Di rumah tersebut sudah disanggong warga lainnya, untuk bersiap-siap jika pelaku lari.


Seperti disampaikan AKP Beny Hartono, Kapolsek Sukorejo, pelaku tidak curiga sehingga membawa semua barang jarahannya berupa penguat suara atau amplifier masjid ke calon pembeli yang rumahnya juga Plosojenar Kauman. Sesampai di rumah tersebut, pelaku diinterogasi warga dan akhirnya tidak berkutik, mengakui jika barang-barang tersebut merupakan hasil curian. Setelah itu, warga menghubungi Polsek Sukorejo untuk segera dilakukan penangkapan. Dari tangan pelaku, disita satu buah sepeda onthel, satu buah HP samsung, satu buah amplifier, satu buah mic, dan tas ransel. Pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Lebih lanjut dijelaskan hasil pengembangan penyidikan, pelaku sudah 8 kali melakukan aksi yang sama dengan sasaran masjid yang berada di wilayah Sukorejo dan Sumoroto. Modus operandi pelaku selama ini, memantau situasi masjid sepi setelah pelaksanaan sholat subuh. Sekira sudah sepi pelaku masuk ke dalam masjid kemudian memotong kabel dengan gunting  dan memasukan ke dalam tas. Selanjutnya keluar dari masjid, membawa hasil curiannya untuk disembunyikan di dalam kamar rumah.