Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Februari
  • 10
  • Polsek Badegan Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Loging
  • Headline
  • Jelajah

Polsek Badegan Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Loging

Gema Surya FM Rabu 10 Februari 2021 | 07:11 WIB
kayu
Foto : Kapolsek Badegan

Jajaran Unit Reskrim Polsek Badegan berhasil mengungkap kasus pencurian kayu sono keling pada Minggu sore 7 Februari kemarin. Pelaku diamankan di Jalan Desa Karangan Badegan saat sedang membawa 12 (dua belas) batang kayu sonokeling berbagai ukuran dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Grand Max AE 8926 GA.

Seperti dikatakan Kapolsek Badegan, IPTU Agus Wibowo, S.H., kejadian bermula saat adanya informasi bahwa di hutan Perhutani RPH Watubonang, BKPH Ponorogo Barat sering terjadi pencurian kayu sono keling. Kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat dan akhirnya pelaku bisa diamankan berikut barang buktinya.

Masih kata, IPTU Agus Wibowo, menjelaskan bahwa saat dihentikan, sopir melarikan diri ke sawah dan petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang lainnya dengan inisial SP, 27 tahun, warga Krajan, Mejayan, Madiun.

Kapolsek Badegan menegaskan bahwa pelaku ini sangat lihai dalam menjalankan aksinya. Karena dalam pengangkutannya, pelaku mengelabui petugas dengan cara menutupi kayu sonokeling tersebut dengan karung – karung berisi jerami dan rumput kering, sebanyak 21 (dua puluh satu) karung dan ditutup dengan terpal warna biru. Seolah – olah pelaku tersebut mengangkut padi namun karena kejelian dari petugas, aksi tersebut bisa digagalkan.

Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Polsek Badegan guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun Kerugian sekitar Rp 4,2 juta. Terhadap tersangka disangkakan pasal 83 (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan Jo Pasal 55 KUHP.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Dendam Kesumat, SG Warga Jonggol Jambon, Memartil Kepala Tetangganya Sendiri
Next: Peresmian Pasar Legi Diwarnai Aksi Unjuk Rasa

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.