Polsek Sampung Bekuk Pelaku Ilegal Loging Di Nglurup Sampung
Jajaran Polsek Sampung berhasil mengungkap kasus ilegal loging yang terjadi di petak 61 C.2 RPH Sampung Desa Nglurup. Korp berbaju coklat itu, mengamankan KAR (41 tahun) yang diduga mencuri kayu dan SUG (44 tahun) berperan sebagai penadah, keduanya warga Nglurup Sampung.
Adapun kronologis penangkapan itu kata Iptu Marsono Kapolsek Sampung, berawal dari pihak perhutani yang melakukan patroli melihat tunggak pohon jati bekas ditebang. Setelah dilaporkan ke Polsek pihaknya melakukan penyelidikan. Dari keterangan sejumlah saksi kecurigaan mengarah pada pelaku KAR sehingga melakukan penggeledahan dirumahnya. Polisi menemukan gergaji dan potongan kayu jati.
Setelah diinterogasi, yang bersangkutan tidak bisa mengelak dan mengaku telah menjual kayu curian itu ke SUG. Dari keterangan itulah, polisi langsung meluncur ke kerumah SUG dan mendapati kayu olahan berbagai ukuran yang diperkirakan untuk membuat rumah. Hasil olahan kayu yang terdiri gawang, usuk, reng, ram pintu dan bablak kayu itu dijual lagi ke AS yang sejauh ini statusnya sebatas saksi. Atas kejadian itu pihak perhutani mengalami kerugian sekitar 4,6 juta rupiah. Kedua pelaku saat ini ditahan karena dikenai UU RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.