Per 1 Januari 2021, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Jadi 35 Ribu Rupiah

Para peserta BPJS kesehatan, khususnya kelas 3, mulai 1 Januari 2021, harus siap-siap  merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya iuran yang harus dibayarkan naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000. Seperti disampaikan Iswahyudi, Kabid kepersertaan dan pelayanan peserta BPJS, ada kenaikan hingga Rp. 9500 rupiah dari sebelumnya mulai tahun depan. Untuk itu pihaknya mensosialisasikan kenaikan tersebut, karena memang subsidi yang diberikan oleh pemerintah dikurangi.


Kalau sebelumnya disubsidi Rp 16,500 per peserta kini hanya disubsidi 7000 rupiah saja, sehingga jika semestinya membayar 42 ribu  hanya membayar 35 ribu rupiah saja. Dijelaskan jika kenaikan tersebut selalu menimbulkan pro kontra di masyarakat apalagi masih dalam suasana pandemi. Namun pihaknya hanya pelaksana, karena sudah menjadi kebijakan pusat. Dengan kenaikan itu, pelayanan BPJS akan semakin ditingkatkan.