Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2020
  • Oktober
  • 20
  • Bingung Nganggur Selama Pandemi, Sopir Gadaikan Truck Majikan
  • Headline
  • Jelajah

Bingung Nganggur Selama Pandemi, Sopir Gadaikan Truck Majikan

Gema Surya FM Selasa 20 Oktober 2020 | 07:06 WIB
tr
Sopir Truk Gadaikan Truk Majikan. / Foto: Kiriman Polsek Babadan

Kasus penggelapan dan penipuan kembali terjadi di Ponorogo. Kali ini korbannya Sugeng Purwani, warga Purwosari, Babadan, dimana truck mitsubisi colt diesel miliknya digadaikan oleh JP yang notabene karyawannya sendiri. Beruntung, Polisi berhasil menangkap warga Paron, Ngawi tersebut, setelah korbannya melapor bulan Agustus lalu.

Pelaku berusia 49 tahun itu, harus mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. IPTU Yudi Kristiawan, Kapolsek Babadan menjelaskan , pelaku JP ditangkap diBkampung halamannya ketika berada di pasar, Sabtu (17/10). Setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang bersangkutan berada di Paron.

Untuk itu, tanpa membuang waktu langsung melakukan penangkapan. Berdasarkan keterangan pelaku, terpaksa menggadaikan truck milik majikannya itu karena untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sejak adanya pendemi corona, praktis tidak ada pekerjaan dari majikan yang bisa ditangani. Untuk itu terpaksa menggadaikan truck yang dibawa ke Magetan senilai Rp. 15.000.000. Lebih lanjut Kapolsek Babadan mengatakan, pelaku bekerja ke korban sejak Februari lalu sebagai sopir truck pengangkut kayu. Korban curiga, ketika truck yang dibawa tak kunjung dikembalikan. Dimana, setiap ditanya alasannya berada di bengkel. Namun setelah dicek ternyata tidak ada di bengkel, maka langsung dilaporkan ke polisi.

Sementara itu pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Satu Minggu Digelar Operasi Stationer, Polisi Keluarkan 490 Tilang
Next: Bawaslu Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Selur Ngrayun

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.