HeadlinePolitik

Bawaslu Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Selur Ngrayun

Penyelidikan kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Selur, Ngrayun akhirnya dihentikan. Ini setelah, Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) tidak menemukan bukti-bukti pelanggaran UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada. Sulung Muna Rimbawan, Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu mengatakan kesimpulan tersebut diambil setelah bawaslu bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dimana tindakan yang dilakukan Suprapto si Kades tidak terbukti melanggar pasal 71. Sehingga, status laporan tidak ditindaklanjuti atau dihentikan.

Dijelaskan, Suprapto dilaporkan salah seorang warga Sawoo karena dianggap melanggar netralitas. Dalam isi laporan tersebut, Suprapto diduga ikut mengampanyekan program pasangan calon (paslon) Ipong Muchlissoni dan Bambang Tri Wahono. Program yang dimaksud yakni bantuan Rp. 2.000.000,00 per tahun untuk rukun tetangga dan Rp.1.000.000,00 per tahun untuk dasawisma. Bukti laporannya, lanjut Sulung, adalah pemberitaan salah satu media daring di Ponorogo.

Masih kata sulung, Usai menerima laporan, bawaslu sudah mengambil sejumlah langkah. Mereka telah memeriksa bukti dan menggali keterangan dari pelapor, serta mengklarifikasi Suprapto dan sejumlah pihak terkait. Tetapi, bukti-bukti yang disertakan pelapor kurang memenuhi unsur formil dan materil.