Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2020
  • Oktober
  • 8
  • Gadaikan Mobil Majikannya, Sopir Sayuran Dilaporkan Ke Polisi
  • Headline
  • Jelajah

Gadaikan Mobil Majikannya, Sopir Sayuran Dilaporkan Ke Polisi

Gema Surya FM Kamis 8 Oktober 2020 | 10:36 WIB
WhatsApp Image 2020-10-08 at 10.09.04

Air susu dibalas dengan air tuba. Pepatah itu barangkali tepat ditujukan kepada warga Balong berinisial BO. Bagaimana tidak, jika lelaki 43 tahun itu tega menipu majikannya sendiri, atas nama Muryati warga Brotonegaran. Pelaku selama ini dipercaya majikannya untuk mengantarkan  dagangan bawang merah dan putih ke pasar Balong. Namunmobil yang dibawanya, bukannya untuk bekerja melainkan di bawa kabur ke Surabaya.

AKBP Muhammad Nur Azis, Kapolres Ponorogo mengatakan mobil pick up tersebut, akhirnya digadaikan dengan nilai uang 9 juta rupiah. Dijelaskan  jika pelaku bekerja dengan korban masih satu bulan, dengan pekerjaan menjadi sopir. Setiap hari pelaku  mengantar barang berupa bawang putih dan brambang ke pasar pasar. Hanya saja , terakhir mengantar ke pasar Balong pada April lalu, pelaku tidak mengembalikan mobil  tersebut tapi justru menghilang.

Majikannya sempat berusaha menelpon dan mengirim pesan tapi tidak pernah terbalas. merasa ditipu, akhirnya korban lapor ke pihak kepolisian . Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang bersangkutan berada di Surabaya. Akhirnya awal Oktober lalu, jajaranya menemukan persembunyian pelaku dan berhasil membekuknya. Dari keterangan pelaku, uang hasil penggadaian untuk kehidupan sehari-hari. Kini pelaku dikenai pasal  372 dan 378 KUHP  tentang penipuan dan penggelapan, dengan  ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (ren)

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Jatah Alokasi Pupuk Bersubsidi Ditambah, Kebutuhan Pupuk Sampai Akhir Tahun Aman.
Next: Salah Satu Kades Di Kecamatan Ngrayun, Dilaporkan Ke Bawaslu

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.