Salah Satu Kades Di Kecamatan Ngrayun, Dilaporkan Ke Bawaslu

Diduga  melakukan kampanye melalui medsos, salah satu kepala desa di Ngrayun dilaporkan ke Badan Pengawas pemilu ( Bawaslu ). Mardji Nurcahyo, divisi penindakan pelanggaran Bawaslu kepada Gema Surya menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran kampanye itu, sudah diterimanya Senin 5 Oktober 2020, dan saat ini dalam proses kajian. Pihaknya juga masih menunggu bukti-bukti pelanggaran dan berkas dokumen data lainnya untuk akhirnya menentukan jenis pelanggaran nya.


Dijelaskan jika secara aturan yakni UU No 10 tahun 2016, Kepala desa dilarang melakukan kegiatan yang mendukung  atau mengajak  memilih salah satu paslon tertentu, sehingga harus netral. Namun dalam sebuah pelaporan dugaan pelanggaran kampanye ada beberapa tahapan yang harus dilalui Bawaslu, dimana 2 hari selepas pelaporan masih dalam tahap pengkajian. Mardji menambahkan selama masa kampaye pilkada ini, sudah ada 4 pelaporan dugaan pelanggaran kampanye, satu laporan diantaranya sudah diputuskan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.