Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
  • 3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan
  • Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi
  • Usai Kasus Pembunuhan di Pomahan, Warga Resah Pelaku ODGJ Tak Bisa Diproses Hukum
  • Ribuan Bekali Anak Putus Sekolah dengan Keterampilan, Dindik Ponorogo Siapkan Program PKK
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2020
  • September
  • 18
  • Denda Rp. 50 Ribu Bagi Pelanggar Masker Akan Diubah Rp. 250 Ribu
  • Headline
  • Jelajah

Denda Rp. 50 Ribu Bagi Pelanggar Masker Akan Diubah Rp. 250 Ribu

Gema Surya FM Jumat 18 September 2020 | 06:55 WIB
Pelanggar Protap Covid-19
Sidang di tempat pelanggar protokol kesehatan Covid-19

Para pelanggar protokol kesehatan Covid-19, siap-siap merogoh kocek lebih dalam bila akhirnya terkena sanksi denda berupa uang. Pasalnya, Pemkab Ponorogo ancang-ancang merivisi denda berupa uang bagi pelanggar protap Covid-19 dari Rp. 50 ribu menjadi Rp. 250 ribu. Revisi tersebut mengacu pada peraturan Gubernur dan peraturan Kementerian Dalam Negeri, di mana sanksi denda berupa uang jumlahnya Rp. 250 ribu. 

Bupati Ipong Muchlissoni mengatakan, terpaksa harus merevisi sebab Peraturan Bupati (Perbup) tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga Perbup-nya akan direvisi yakni denda uang Rp. 250 ribu. Ipong optimis denda Rp. 250 ribu nantinya tidak akan bergejolak di masyarakat, bahkan akan semakin meningkatkan kesadaran untuk patuh daripada harus membayar denda sebesar itu.

Sementara itu Agus Pramono Sekda mengatakan sebelum Perbup direvisi  pihaknya akan mengundang pengadilan negeri, kejaksaan, dan kepolisian. Pengadilan negeri sudah memberikan masukan dengan menambah kata  denda kisaran Rp. 50 ribu minimal hingga Rp. 250 ribu.  Jadi jika pengadilan negeri nanti memutuskan kesalahan pelanggar bagi protokol kesehatan Covid-19 berupa denda Rp. 50 ribu maka tidak akan salah, begitu pula jika memutuskan Rp. 250 ribu juga benar.

Lanjut Agus Pram, pihaknya menargetkan revisi peraturan Bupati selesai dalam satu hari. Pihaknya juga akan mengakomodir sanksi sosial untuk kerja sosial misalnya membersihkan jalan. (rl)

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Diparkir di Teras Rumah, Scoopy Milik Warga Kaponan Mlarak Amblas
Next: Jaring Pelanggar Protap Corona, Polres Bentuk Tim Mobile Covid-19 Hunter

Related Stories

fzs
  • Jelajah

3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:48 WIB
sd
  • Jelajah

Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:59 WIB
af
  • Jelajah

Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:06 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.