Jual Obat Mercon, Pelajar Asal Balong Diciduk Polsek Sampung

Seorang pelajar SMA asal Tatung Balong diamankan Polsek Sampung karena kedapatan menyimpan 1,5 kg obat mercon yang siap diedarkan. Kata Iptu Sumarsono – Kapolsek Sampung, penangkapan terhadap pengedar obat mercon berinisial LFS (16) tersebut dilakukan Kamis malam setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan.


Petugas menyamar sebagai pembeli dan ternyata dilayani sehingga langsung dibawa ke Mapolsek. Dari hasil interogasi pelaku mengaku mendapatkan obat petasan dengan cara membeli via online dan akan dijual ke wilayah Sampung. Ada 2 anak yang diamankan, setelah diperiksa lebih lanjut yang satu adalah rekan pelaku dan terlibat hingga kemudian dilepas. Informasi yang beredar dimasyarakat tersangka LFS ini tahun lalu juga mengedarkan obat yang sama. Karena itu tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Suara : Iptu Sumarsono – Kapolsek Sampung

Sementara terkait balon udara, kata Iptu Sumarsono ditengarai ada 2 desa diwilayahnya yang sering mengudarakan balon udara. Tapi sudah dilakukan sosialisasi melalui tokoh masyarakat, safari ramadhan, hingga saat ibadah sholat Jumat, dengan harapan tahun ini tidak ada lagi yang mengudarakan balon udara.