Selama Perjalanan PPKM, Terminal Seloaji tidak Melarang Anak 12 Tahun Kebawah Naik Bus

Eko Hadi Prasetyo, Kepala Satuan Pelaksana Terminal Type A Selo Aji menegaskan, belum ada aturan anak berusia 12 tahun kebawah dilarang naik bus selama perjalanan PPKM.


Kondisi tersebut diakui berbeda dengan kebijakan di stasiun kereta api maupun di bandara. Karenanya, jika ada calon penumpang naik armada bus dengan mengajak anak dibawah 12 tahun, tidak jadi masalah. Asalkan tetap patuh pada protokol kesehatan seperti memakai masker dan cuci tangan sebelum naik ke bus.

Dijelaskan kalau ada aturan anak kecil dilarang naik bus, pihaknya juga kesulitan menerapkan aturan itu. Sebab armada bus tidak memiliki jalur khusus, dan calon penumpang bisa naik bus, tidak perlu datang ke terminal  alias cukup nyegat di pinggir jalan.

Hanya saja pantauannya, sejak diberlakukan PPKM darurat, jarang ada calon penumpang yang mengajak anak dibawah 12 tahun. Hingga PPKM turun dari level 4 ke 3, kondisi Terminal Selo Aji masih sepi. Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang datang maupun berangkat, tidak lebih dari 5 armada. Namun untuk AKDP, sudah mulai normal, sudah 100 armada yang beroperasi. (rl/ab)