Pekerja Yang Naik Angkutan Umum Harus Miliki STRP
Pemerintah semakin memperketat aturan bagi warga masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda angkutan darat. Salah satunya, para pekerja yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan bus, harus menyertakan lagi surat registrasi pekerja STRP. Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub no 49 tahun 2021, sekaligus merevisi SE Kemenhub sebelumnya. Eko Hadi Prasetyo, kepala satuan pelaksana terminal Seloaji Ponorogo kepada Gema Surya menyampaikan, pekerja yang naik angkutan umum harus punya surat tugas, ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, sementara bila ASN, ditandatangani oleh kepala dinas.
Aturan ini mulai berlaku sejak 12 Juli 2021, hingga tanggal 20 Juli atau saat berakhirnya PPKM mikro darurat. Dijelaskan,aturan-aturan yang lebih dulu terbit sebelumnya ternyata belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat, terbukti banyak warga yang masih bandel dan tidak mematuhi aturan tersebut. Diharapkan dengan SE Kemenhub no 49 yang baru ini, bisa mengurangi mobilitas warga. Selain STRP, syarat-syarat naik angkutan umum masih tetap berlaku, seperti menyertakan surat negatif rapid antigen, atau PCR, dan bisa menunjukkan surat vaksinasi covid 19 minimal tahap pertama.