Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Dimajukan Sehari, Pengumpulan Koper Calon Jamaah Haji Ponorogo
  • 59.951 Penumpang Gunakan KAI Daop 7 Madiun saat Libur Waisak
  • Puncak Arus Balik Long Weekend Waisak, Jumlah Penumpang di Terminal Seloaji Nyaris 4000 Orang
  • Jalan Ambles, Jalur Bedoho Sokoo – Bendungan Trenggalek di Tutup untuk Kendaraan Roda Empat atau Lebih
  • Pemerintah Terapkan Skema Layanan Berbasis Syarikah Secara Menyeluruh di Makkah, Jumlah Kloter CJH Ponorogo Berubah
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Juni
  • 17
  • Mencuri Kayu Hutan, 5 Pelaku Diamankan di Polres
  • Jelajah

Mencuri Kayu Hutan, 5 Pelaku Diamankan di Polres

Gema Surya FM Kamis 17 Juni 2021 | 06:19 WIB
5 pencuri kayu
Kapolres Ponorogo AKBP Muhammad Nur Aziz saat press realese Rabu (16/6). (Foto/Yudi)

Belum ada sebulan, jajaran Polres Ponorogo berhasil ungkap kasus pembalakan kayu hutan. Korps berbaju cokelat itu, berhasil menangkap 5 orang pelaku dengan TKP berbeda. Dua pelaku diamankan, dengan TKP Ngebel dan 3 pelaku diringkus dengan TKP Slahung.

AKBP Muhammad Nur Aziz, Kapolres Ponorogo saat press realese mengatakan, pelaku berinisial AA warga kelurahan Banyudono dan IH warga Desa Ngrogung Ngebel. Kedua pelaku diamankan saat mengangkut hasil kayu sonokeling curian.

Sedangkan TKP lainnya berada di kawasan Slahung anggota kepolisian berhasil mengamankan 3 pelaku berinisial YA, TT, dan WK mereka melakukan pembalakan kayu senokeling kemudian tertangkap saat mengangkut hasil curian kayu.

Dari tangan 5 pelaku diamankan puluhan kayu senokeling gelondongan, gergaji manual, dan 2 kendaraan pengangkut. Masih kata AKBP Muhammad Nur Aziz, para pelaku tersebut memotong kayu dengan gergaji cara manual. Dari keterangan pelaku, hasil curian kayu akan dijual untuk kepentingan kehidupan sehari-hari.

Para pelaku dikenai pasal 83 ayat 1 huruf A junto pasal 12 huruf D dan UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kayu hutan junto pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (yd/rl)

 

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: LSM LaWe Tuntut Pengisian Jabatan Lowong di 9 Dinas Diambilkan Putra Daerah
Next: Perekrutan CPNS Kembali Dibuka, Pemkab Ponorogo Ajukan 2.063 Formasi

Related Stories

dzh
  • Jelajah

Dimajukan Sehari, Pengumpulan Koper Calon Jamaah Haji Ponorogo

Gema Surya FM Rabu 14 Mei 2025 | 13:16 WIB
kai daop 7
  • Jelajah

59.951 Penumpang Gunakan KAI Daop 7 Madiun saat Libur Waisak

Gema Surya FM Rabu 14 Mei 2025 | 12:35 WIB
terminal
  • Jelajah

Puncak Arus Balik Long Weekend Waisak, Jumlah Penumpang di Terminal Seloaji Nyaris 4000 Orang

Gema Surya FM Rabu 14 Mei 2025 | 11:52 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.