Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • SMPN 4 Ponorogo Buka International Class Program, Pendaftaran Gratis!
  • 24 Pekerja di Warung Pasar Janti Disasar Skrining Kesehatan Dinkes
  • Temui Kendala, Hibah Lahan Bengkok untuk Sekolah Rakyat (SR) di Kelurahan Setono
  • Dinas Pendidikan Ponorogo Tidak Larang Wisuda Asalkan Sederhana dan Berseragam Sekolah
  • Antisipasi Pembuangan Sampah di Sungai, SMPN 2 Babadan Akhirnya Pasang CCTV di Sekitar Sungai
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Mei
  • 12
  • Unit Reskrim Polsek Ponorogo Amankan Pelaku Pencurian Rokok
  • Headline
  • Jelajah

Unit Reskrim Polsek Ponorogo Amankan Pelaku Pencurian Rokok

Gema Surya FM Rabu 12 Mei 2021 | 09:47 WIB
rokokk
Foto: AKP Haryo Kusbintoro

Unit Reskrim Polsek Ponorogo, Senin (10/5) berhasil mengamankan pelaku pencurian spesialis rokok di toko-toko kelontong yang ada di wilayah Ponorogo. Hal itu dibenarkan AKP Haryo Kusbintoro, Kapolsek Ponorogo kepada gema surya.

Kronologisnya, kata Kapolsek Ponorogo, korban atas nama Langgeng Widodo (49) warga Jl. Irawan, Kepatihan merasa curiga setelah melihat rokok di etalase warung miliknya berkurang. Hal itu terjadi setelah, ada seorang laki-laki yakni pelaku, DH (38) warga Asli Maguwan, Sambit namun tinggal di Perum Tiara Regency. Dimana pelaku berpura-pura membeli obat batuk. Saat penjual lengah, ia melancarkan aksinya tersebut dengan mengambil sejumlah rokok di etalase.

Beruntung, seketika korban sadar dan teriak “maling”. Hingga akhirnya, bersama warga, tak butuh waktu lama dapat menangkap pelaku dan menyerahkan ke Polsek Ponorogo. Dari kejadian itu polsek melakukan lidik. Hasilnya, pelaku ternyata telah melancarkan aksi di berbagai toko kelontong sejak sebelum Ramadhan 1442 H.
Hasil pendalaman informasi, dari tiga lokasi saja, yakni di Purbosuman, Pakunden hingga Kepatihan, akumulasi kerugian ditaksir hingga Rp. 3.100.000,-.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 40 rokok berbagai merk dan 4 nota pembelian. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP Jo. 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (ia)

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Masjid Tjokronegoro Tetap Gelar Shalat Idul Fitri 1442 H
Next: Masa Pelarangan Mudik Masih Akan Berlanjut Hingga 24 Mei 2021

Related Stories

ICP SMPN 4 Ponorogo 2025 akan segera dilaksanakan, tanggal pendaftaran 19 sampai 21 Mei 2025. (Foto/Dok. SMPN 4 Ponorogo)
  • Advertorial
  • Jelajah

SMPN 4 Ponorogo Buka International Class Program, Pendaftaran Gratis!

Gema Surya FM Kamis 8 Mei 2025 | 15:44 WIB
Skrining gencar dilakukan oleh petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Kesehatan terhadap pekerja di Pasar Janti, Ngrupit, Jenangan. (Gema Surya/Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

24 Pekerja di Warung Pasar Janti Disasar Skrining Kesehatan Dinkes

Gema Surya FM Kamis 8 Mei 2025 | 14:55 WIB
Agus Pramono, Sekda Ponorogo ketika dimintai keterangan terkait Sekolah Rakyat di Ponorogo. (Dok. Gema Surya)
  • Headline
  • Jelajah

Temui Kendala, Hibah Lahan Bengkok untuk Sekolah Rakyat (SR) di Kelurahan Setono

Gema Surya FM Kamis 8 Mei 2025 | 14:47 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.