Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • PLT Bupati Ponorogo Klaim Belum Ada ASN Yang Melanggar Selama WFH
  • Permudah Identifikasi, Ratusan Koper Jamaah Haji Ponorogo Diberi Kode Unik
  • Sengon Ambruk Timpa Kabel, 3 Tiang Listrik di Kocor Sawoo Roboh
  • PMI Asal Prayungan Sawoo Menderita Stroke di Taiwan, Ini Harapan Sang Istri
  • Hendak Mengecas HP, IRT di Tulung Sampung Meninggal Dunia Tersengat Listrik
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Mei
  • 12
  • Unit Reskrim Polsek Ponorogo Amankan Pelaku Pencurian Rokok
  • Headline
  • Jelajah

Unit Reskrim Polsek Ponorogo Amankan Pelaku Pencurian Rokok

Gema Surya FM Rabu 12 Mei 2021 | 09:47 WIB
rokokk
Foto: AKP Haryo Kusbintoro

Unit Reskrim Polsek Ponorogo, Senin (10/5) berhasil mengamankan pelaku pencurian spesialis rokok di toko-toko kelontong yang ada di wilayah Ponorogo. Hal itu dibenarkan AKP Haryo Kusbintoro, Kapolsek Ponorogo kepada gema surya.

Kronologisnya, kata Kapolsek Ponorogo, korban atas nama Langgeng Widodo (49) warga Jl. Irawan, Kepatihan merasa curiga setelah melihat rokok di etalase warung miliknya berkurang. Hal itu terjadi setelah, ada seorang laki-laki yakni pelaku, DH (38) warga Asli Maguwan, Sambit namun tinggal di Perum Tiara Regency. Dimana pelaku berpura-pura membeli obat batuk. Saat penjual lengah, ia melancarkan aksinya tersebut dengan mengambil sejumlah rokok di etalase.

Beruntung, seketika korban sadar dan teriak “maling”. Hingga akhirnya, bersama warga, tak butuh waktu lama dapat menangkap pelaku dan menyerahkan ke Polsek Ponorogo. Dari kejadian itu polsek melakukan lidik. Hasilnya, pelaku ternyata telah melancarkan aksi di berbagai toko kelontong sejak sebelum Ramadhan 1442 H.
Hasil pendalaman informasi, dari tiga lokasi saja, yakni di Purbosuman, Pakunden hingga Kepatihan, akumulasi kerugian ditaksir hingga Rp. 3.100.000,-.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 40 rokok berbagai merk dan 4 nota pembelian. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP Jo. 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (ia)

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: BPUM Tahap Kedua Di 2021 Kembali Dibuka, Diharapkan Pelaku UKM Lebih Antusias
Next: Drs. H. Sutarto Karim Wafat, Warga Muhammadiyah Kembali Berduka

Related Stories

qdho
  • Jelajah

PMI Asal Prayungan Sawoo Menderita Stroke di Taiwan, Ini Harapan Sang Istri

Gema Surya FM Jumat 24 April 2026 | 15:38 WIB
dmsas
  • Jelajah

Sengon Ambruk Timpa Kabel, 3 Tiang Listrik di Kocor Sawoo Roboh

Gema Surya FM Jumat 24 April 2026 | 15:50 WIB
gemeib
  • Jelajah

PLT Bupati Ponorogo Klaim Belum Ada ASN Yang Melanggar Selama WFH

Gema Surya FM Jumat 24 April 2026 | 16:26 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.