Unit Reskrim Polsek Ponorogo Amankan Pelaku Pencurian Rokok
Unit Reskrim Polsek Ponorogo, Senin (10/5) berhasil mengamankan pelaku pencurian spesialis rokok di toko-toko kelontong yang ada di wilayah Ponorogo. Hal itu dibenarkan AKP Haryo Kusbintoro, Kapolsek Ponorogo kepada gema surya.
Kronologisnya, kata Kapolsek Ponorogo, korban atas nama Langgeng Widodo (49) warga Jl. Irawan, Kepatihan merasa curiga setelah melihat rokok di etalase warung miliknya berkurang. Hal itu terjadi setelah, ada seorang laki-laki yakni pelaku, DH (38) warga Asli Maguwan, Sambit namun tinggal di Perum Tiara Regency. Dimana pelaku berpura-pura membeli obat batuk. Saat penjual lengah, ia melancarkan aksinya tersebut dengan mengambil sejumlah rokok di etalase.
Beruntung, seketika korban sadar dan teriak “maling”. Hingga akhirnya, bersama warga, tak butuh waktu lama dapat menangkap pelaku dan menyerahkan ke Polsek Ponorogo. Dari kejadian itu polsek melakukan lidik. Hasilnya, pelaku ternyata telah melancarkan aksi di berbagai toko kelontong sejak sebelum Ramadhan 1442 H.
Hasil pendalaman informasi, dari tiga lokasi saja, yakni di Purbosuman, Pakunden hingga Kepatihan, akumulasi kerugian ditaksir hingga Rp. 3.100.000,-.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 40 rokok berbagai merk dan 4 nota pembelian. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP Jo. 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (ia)