Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Viral di Medsos Detik-Detik Terop Turnament Bola Voli di Kelurahan Brotonegaran Terhempas Karena Angin Kencang
  • Angin Kencang, Satu Rumah Rusak di Desa Carat Kauman
  • Avanza vs Beat di Pintu Keluar SPBU Dengok Madusari Siman, Pemotor Dilarikan ke RSUD
  • Angin Kencang, Pohon Kiara Payung di SMKN 1 Jenangan Tumbang
  • Ratusan Calon Jamaah Haji Estimasi Keberangkatan 2026 Mulai Urus Paspor
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • April
  • 19
  • Lagi, Polsek Sambit Amankan 2 Pengedar Pil Doble L Dengan TKP Jalan Baru Kemuning Bendo
  • Headline
  • Jelajah

Lagi, Polsek Sambit Amankan 2 Pengedar Pil Doble L Dengan TKP Jalan Baru Kemuning Bendo

Gema Surya FM Senin 19 April 2021 | 16:52 WIB
Pil double L

Niatnya patroli  pelaku balap liar di Jalan baru kemuning bendo , namun polisi justru mendapat tangkapan Pil doble L.  Berawal dari kecurigaan jajaran polsek sambit terhadap 6 pemuda di kawasan tsb , seperti habis mabuk. Setelah dicek dan digeledah , salah satu pemuda membawa  3 butir Pil. Setelah dikembangkan lewat penyelidikan , ternyata mendapatkannya dari  pengedar  asal Kadipaten Babadan. Seperti disampaikan Aiptu Muji Lestari, humas  polsek Sambit , 2 pengedar Pil haram itu berinisial P (23 tahun ) dan O (22 tahun ) keduanya warga Kadipaten Babadan. Dari rumah mereka didapati 1124 butir pil warna putih yang bertuliskan LL  sehingga langsung diamankan sebagai barang bukti // keduanya saat ini ditahan dan kasusnya dilimpahkan ke polres Ponorogo. Dijelaskan jika awalnya cukup sulit mengungkap kasus peredaran pil Koplo diwilayahnya. Saat menggeledah barang bukti di rumah tersangka P , polisi sempat kesulitan menemukan barang bukti , namun  berkat bukti  riwayat transaksi melalui Chat HP , diketahui barang bukti disembunyikan di rumah tersangka O. Keduanya merupakan pemain lama , namun baru tertangkap dengan TKP jalan raya kemuning bendo , kali ini . Kedua pemuda itu  terancam hukuman 15 tahun penjara  karena melanggar UU n0.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Bazar Romadhon Tugurejo Slahung, Cemilan Sarwo Telo Diburu Warga Luar Kota
Next: Antisipasi Kasus Ledakan Mercon Di Sidowayah Sidoharjo Jambon Tahun Lalu, Polsek Jambon Gelar Patroli Subuh

Related Stories

angin kencang kauman
  • Headline
  • Jelajah

Angin Kencang, Satu Rumah Rusak di Desa Carat Kauman

Gema Surya FM Kamis 2 Oktober 2025 | 11:54 WIB
kecelakaan dengok
  • Jelajah

Avanza vs Beat di Pintu Keluar SPBU Dengok Madusari Siman, Pemotor Dilarikan ke RSUD

Gema Surya FM Kamis 2 Oktober 2025 | 11:34 WIB
voli2
  • Jelajah

Viral di Medsos Detik-Detik Terop Turnament Bola Voli di Kelurahan Brotonegaran Terhempas Karena Angin Kencang

Gema Surya FM Kamis 2 Oktober 2025 | 11:54 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.