Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Viral di Medsos Detik-Detik Terop Turnament Bola Voli di Kelurahan Brotonegaran Terhempas Karena Angin Kencang
  • Angin Kencang, Satu Rumah Rusak di Desa Carat Kauman
  • Avanza vs Beat di Pintu Keluar SPBU Dengok Madusari Siman, Pemotor Dilarikan ke RSUD
  • Angin Kencang, Pohon Kiara Payung di SMKN 1 Jenangan Tumbang
  • Ratusan Calon Jamaah Haji Estimasi Keberangkatan 2026 Mulai Urus Paspor
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • April
  • 7
  • Gelapkan Mobil Rental, Wanita 42 Tahun Asal Sumoroto Dibekuk Polisi
  • Jelajah

Gelapkan Mobil Rental, Wanita 42 Tahun Asal Sumoroto Dibekuk Polisi

Gema Surya FM Rabu 7 April 2021 | 11:21 WIB
mobil rental
Gelapkan Mobil Rental, Wanita 42 Tahun Asal Sumoroto Dibekuk Polisi

Jajaran Polsek Kota Ponorogo, terpaksa membekuk seorang wanita asal desa Sumoroto berinisial VW kemarin. Pasalnya, perempuan berusia 42 tahun itu, diduga kuat telah menggelapkan mobil pick up Grand Max yang disewanya. Supriyadi (selaku pengusaha rental), akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Seperti disampaikan AKP Haryo Kusbintoro – Kapolsek Kota, sebenarnya korban dan pelaku, merupakan tetangga yakni dari Kauman Sumoroto. Namun TKPnya berada di wilayahnya yakni di perumahan Grand Palace Tambak Bayan sehingga pihaknya yang menangani. 

Kronologis kejadian tersebut menurut Kapolsek, pihaknya menerima laporan dari korban Senin Kemarin, dimana VW telah meminjam mobilnya sejak Desember 2020. Sesuai perjanjian, 150 ribu rupiah selama 10 hari. Hanya saja sampai batas waktu yang ditentukan, pelaku tidak kunjung mengembalikan Grand Max Nopol AE 8035 SH. Ketika ditanya, pelaku selalu mbulet dan hanya memberi janji-janji belaka. Untuk itu akhirnya korban melapor ke polisi. 

Setelah menerima laporan pihaknya melacak keberadaan pelaku dari android. Setelah tertangkap mengaku jika mobil rental tersebut sudah dipindahtangankan ke warga yang ada di Pacitan. Saat itu juga, pihaknya menuju ke Pacitan untuk mengamankan barang bukti. Diketahui jika di Pacitan tersebut mobil itu dipakai untuk jaminan kepada seseorang karena pelaku juga terlibat masalah utang piutang. Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Ponorogo dan terancam hukuman 7 tahun penjara karena terjerat pasal penipuan dan penggelapan.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Dinkes Berikan Sinyal, Program Vaksinasi Jalan Terus Saat Ramadhan
Next: Razia Gabungan di Rutan Ponorogo, Petugas Temukan Sendok Makan Diubah Bentuk jadi Pisau

Related Stories

angin kencang kauman
  • Headline
  • Jelajah

Angin Kencang, Satu Rumah Rusak di Desa Carat Kauman

Gema Surya FM Kamis 2 Oktober 2025 | 11:54 WIB
kecelakaan dengok
  • Jelajah

Avanza vs Beat di Pintu Keluar SPBU Dengok Madusari Siman, Pemotor Dilarikan ke RSUD

Gema Surya FM Kamis 2 Oktober 2025 | 11:34 WIB
voli2
  • Jelajah

Viral di Medsos Detik-Detik Terop Turnament Bola Voli di Kelurahan Brotonegaran Terhempas Karena Angin Kencang

Gema Surya FM Kamis 2 Oktober 2025 | 11:54 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.