Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Maret
  • 24
  • Terbit SE Bupati Soal Hajatan dan Hiburan Diijinkan, Pengusaha Sor Terop dan Pekerja Seni, Plong
  • Headline
  • Jelajah

Terbit SE Bupati Soal Hajatan dan Hiburan Diijinkan, Pengusaha Sor Terop dan Pekerja Seni, Plong

Gema Surya FM Rabu 24 Maret 2021 | 07:46 WIB
Sor terop

Para pengusaha peralatan pesta dan pekerja seni di Ponorogo akhirnya bisa tersenyum bahagia. Keinginan mereka dipenuhi Pemkab dimana kegiatan yang sifatnya mendatang keramaian akhirnya diijinkan digelar kembali asalkan mematuhi protokol kesehatan. Agus Wasono, ketua  paguyuban pengusaha peralatan pesta dan pekerja seni -P4PS, mengatakan hasil pertemuan antara bupati, forkopimda, akhirnya terbit SE bupati no 713. Intinya, salah satu itemnya mengijinkan kembali  kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan , antara lain hajatan, ceremonial, resepsi , kegiatan sosial seni budaya, dan olahraga.

Meski kapasitas undangan tidak boleh lebih dari 50 persen dari tempat duduk atau ruangan, namun kebijakan tersebut membawa angin segar bagi kalangan pengusaha dan pelaku seni. Setidaknya, usaha mereka laku kembali karena hajatan, resepsi dan hiburan lainnya sudah diperbolehkan digelar. Pihaknya berkomitmen menjadi pelopor prokes covid 19 diacara acara hajatan maupun hiburan lainya dan diharapkan dipatuhi oleh anggotanya. Sebelumnya, paguyuban pengusaha peralatan pesta dan pekerja seni -P4PS ancang ancang  berunjuk rasa menyalurkan aspirasinya ke Pemkab menuntut hajatan resepsi maupun pagelaran hiburan diperbolehkan kembali.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Kalangan Petani Pertanyakan Kebijakan Impor Beras Pemerintah
Next: 5 April 2021, Pertemuan Tatap Muka ( PTM ) di Sekolah Akan Diberlakukan

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.