Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2020
  • November
  • 7
  • Kurir Pengantar Narkoba ditetapkan Jadi Tersangka
  • Headline
  • Jelajah

Kurir Pengantar Narkoba ditetapkan Jadi Tersangka

Gema Surya FM Sabtu 7 November 2020 | 14:06 WIB
a kurir

DP (19) warga Kelurahan Brotonegaran, Kecamatan Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka. Residivis yang bertugas sebagai kurir tersebut ketahuan membawa serbuk pil double L ke dalam Rutan Kelas IIB Ponorogo dengan modus dimasukkan ke dalam botol shampoo. AKP Deni Fahrudianto Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo mengatakan, DP ketahuan membawa 180 gram pil LL dalam bentuk serbuk saat digeledah Petugas Pintu Utama (P2U) Rutan Ponorogo. Petugas Rutan mengamankan seorang pengunjung yang berpura-pura mengantarkan barang dan makanan kepada napi pukul 11.45 WIB, Jumat (06/11). Masih kata AKP Deni, saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung, ditemukan satu buah botol shampoo yang didalamnya ada plastik berisi pil LL dalam bentuk serbuk.

Selanjutnya, setelah dilakukan serah terima orang dan barang bukti dari pegawai Rutan Ponorogo ke anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo, pihak kepolisian berhasil mengamankan DP dan satu rekannya, SR. Dari pengakuan kedua pelaku yakni, DP disuruh rekannya berinisial DN untuk mengantarkan pesanan pil doubel L ke salah satu penghuni Rutan Ponorogo, yang berinisial AG. Untuk mengelabui petugas, DN pun menggerus pil double L dan dimasukkan ke dalam plastik di dalam botol sampo berukuran 700 ml. Karena DN ini merupakan residivis yang baru beberapa bulan keluar dari lapas dengan kasus pil double L, lantas saat disuruh mengantarkan pesanan tersebut dia mengajak temannya, SR yang punya KTP. SR pun dijanjikan upah pil double L sebanyak 40 butir yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Lanjut AKP Deni , SR dan AG yang berada di dalam Rutan termasuk saksi. Sementara, DN masih dalam pengejaran polisi. Status DP sendiri, saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Disinggung soal adanya kemungkinan praktik jual beli narkoba di dalam rutan, pihaknya belum bisa memastikan. Pasalnya, pihak rutan juga masih terus melakukan penyelidikan.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Pil Double L Gagal Diselundupkan ke Rutan Ponorogo, 2 Pemuda Diamankan
Next: November Sudah Jatuh Musim Penghujan, Tanam Padi di Ponorogo Tepat Waktu

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.