Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi
  • Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat
  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
  • Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2020
  • Oktober
  • 31
  • Tower Telekomunikasi di Dusun Tenggang Desa Ngrupit, Dipastikan Tak Miliki Izin
  • Headline
  • Jelajah

Tower Telekomunikasi di Dusun Tenggang Desa Ngrupit, Dipastikan Tak Miliki Izin

Gema Surya FM Sabtu 31 Oktober 2020 | 07:42 WIB
a Tower
Tower yang Berada di Desa Ngrupit, Jenangan/ Foto: Yudi

Tower telekomunikasi yang didirikan di lingkungan Ledokan, Dusun Tenggang, RT. 4, RW. 2, Desa Ngrupit, Jenangan, dipastikan tak berizin. Kepastian tersebut disampaikan Sapto Djatmiko, Pelaksana Tugas (Plt.) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Karena itu, pihaknya telah berkirim surat kepada pengembang tower telekomunikasi perihal tidak terbitnya izin itu.

Dijelaskan, sebenarnya pihak pengembang sudah mengajukan izin. Namun, setelah disidangkan, pengajuan site plan tower telekomunikasi tersebut tidak sesuai dengan tata ruang. Sebabnya, pengajuan izin pendirian menara seluler harus memenuhi dua aspek perizinan.

Pertama, yakni izin site plan. Dimana, pemohon mengajukan titik pembangunan berdasar citra satelit mereka. Titik yang diajukan lalu dibahas tim tata ruang daerah yang diisi oleh DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Setelah sesuai, maka izin site plan dapat diterbitkan.

Kedua, pemohon mengajukan izin upaya pengelolaan/ pemantauan lingkungan hidup (UKL/UPL). Jika kedua aspek perizinan telah dipenuhi, maka DPMPTSP bisa menerbitkan izin melalui Online Single Submission (OSS). Persoalannya, pemohon atau pengembang tidak mendapat izin site plan di lokasi yang diprotes itu. Sehingga, otomatis tidak bisa dilanjutkan sebelum mereka mengajukan titik lain.

Masih kata Sapto, sidang pembahasan site plan dilakukan akhir pekan lalu. Awal pekan ini, DPMPTSP bersurat kepada PT. Compact Microwave Indonesia (CMI) menyatakan penolakan izin site plan mereka. Karena sudah dinyatakan tidak memenuhi izin, PT. CMI wajib melakukan pembongkaran. Sebab, jika tidak dilakukan maka akan jadi wewenang satpol PP untuk menindaknya. Mereka diperbolehkan mengajukan izin site plan baru di titik lain.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Pasokan Menipis, Harga Kobis Melejit Hingga 8 Ribu Per Kilo
Next: Diduga Epilepsi kambuh, Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai

Related Stories

HRB
  • Jelajah

Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:47 WIB
MARJUNI
  • Jelajah

Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:42 WIB
James
  • Headline
  • Jelajah

Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:28 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.