
Tim Penyidik Kejari Melakukan Pendalaman Saksi Tindak Korupsi Tunjangan (Foto: Yudi)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo masih melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Ponorogo setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Penyidik juga kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut.
Dua tersangka yang telah ditetapkan yakni FS, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, serta SN, mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024. Selain mendalami peran keduanya, Kejari Ponorogo juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasubsi I pada Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Moch. Quraish Shihab Garuda Nusantara, mengatakan pendalaman masih terus dilakukan, termasuk terhadap rentang waktu pemberian tunjangan perumahan pada 2023 hingga 2026 yang belum seluruhnya terungkap.
“Untuk perkembangannya saat ini masih kami lakukan pendalaman, terutama terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan. Karena perbuatan yang terkait dengan dua tersangka tersebut berada dalam kurun waktu tertentu dan belum mencakup keseluruhan periode 2023 sampai 2026,” ujar Garuda.
Garuda menjelaskan, masih terdapat sejumlah kurun waktu yang perlu didalami, termasuk pada 2025 dan 2026. Penyidik juga telah memeriksa anggota DPRD Ponorogo periode 2019-2024 untuk menggali informasi terkait pemberian tunjangan perumahan tersebut.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan 44 anggota DPRD lainnya ikut terseret dalam perkara tersebut, Garuda menyebut pihaknya belum dapat memastikan. Menurutnya, kesimpulan mengenai keterlibatan pihak lain masih menunggu perkembangan penyidikan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan.
“Untuk 44 anggota DPRD terseret atau tidak, kami belum bisa menjawab. Masih membutuhkan perkembangan dari dua tersangka yang sudah ditetapkan, karena masih ada kurun waktu 2025 dan 2026 yang harus dilakukan pendalaman,” katanya.
Menurut Garuda, pendalaman tersebut penting dilakukan karena komposisi keanggotaan DPRD dapat berubah dari tahun ke tahun. Penyidik perlu memastikan rangkaian pemberian tunjangan serta pihak-pihak yang terlibat dalam setiap periode.
Sementara terkait peran SN, Kejari Ponorogo menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, SN diduga memiliki peran dalam meminta adanya kenaikan tunjangan kepada FS. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyimpangan tersebut.



