
Kejari Sita Lagi Rp1,049 M dari Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan (Foto: Yudi)
Di tengah penyidikan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo tahun anggaran 2023–2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali melakukan penyitaan uang. Teranyar, penyidik menyita uang senilai Rp1,049 miliar pada Rabu malam, 12 Agustus 2026. Penyitaan tersebut menjadi yang ketiga dalam perkara yang sama.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penyitaan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yakni SN, mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, serta FS, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo. Uang yang disita berkaitan dengan objek perkara dan menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya pemulihan kerugian negara. Dengan penyitaan yang ketiga ini, total uang yang sudah kami amankan mencapai Rp3,037 miliar,” ujar Zulmar Adhy Surya.
Menurutnya, penyidik sebelumnya telah menyita uang Rp748 juta pada Kamis, 6 Agustus 2026. Kemudian pada Selasa, 11 Agustus 2026, kembali diamankan uang sebesar Rp1,240 miliar. Terakhir, Rabu malam, penyidik menyita Rp1,049 miliar.
Dengan demikian, total tiga kali penyitaan mencapai Rp3,037 miliar. Zulmar menyebut Kejari Ponorogo masih membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk mengembalikan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut, meskipun sebelumnya telah terdapat pengembalian kelebihan pembayaran dari para anggota DPRD.
Dalam perkara ini, potensi kerugian negara sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Namun, angka tersebut belum menjadi nilai final karena masih dalam proses penghitungan dan koordinasi dengan lembaga auditor.
“Kalau dibandingkan dengan potensi kerugian negara sementara sekitar Rp3,6 miliar, masih ada selisih sekitar Rp563 juta. Tetapi angka kerugian tersebut belum final karena masih dalam proses penghitungan auditor. Kami tetap membuka ruang untuk pengembalian sebagai bagian dari upaya pemulihan,” jelasnya.
Zulmar menegaskan, penanganan perkara tidak semata-mata berorientasi pada penindakan hukum. Kejari juga mendorong pemulihan kerugian negara sekaligus pembenahan tata kelola pemerintahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.



