
Ditengarai Banyak yang Belum Berizin, Satpol PP Ponorogo Gencar Sosialisasi Rumah Kos (Foto: Ilustrasi)
Maraknya bisnis rumah kos di Kabupaten Ponorogo dalam beberapa tahun terakhir mendapat perhatian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Pasalnya, masih ditemukan sejumlah usaha rumah kos yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Karena itu, Satpol PP gencar melakukan sosialisasi dan penertiban agar seluruh pengelola segera mengurus legalitas usahanya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Ponorogo, Subiyantoro, mengatakan pihaknya masih menemukan beberapa usaha rumah kos yang belum memiliki izin saat dilakukan penertiban di lapangan. Namun, sebagian besar pengelola yang ditegur menyatakan kesediaannya untuk segera mengurus perizinan.
“Kami terus melakukan sosialisasi karena masih ada beberapa usaha kos yang belum berizin. Saat dilakukan pembinaan, para pengelola pada umumnya siap mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Subiyantoro.
Ia menjelaskan, pengurusan izin usaha rumah kos tidak dipungut biaya sehingga tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk menunda proses legalitas tersebut. Menurutnya, izin usaha tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemilik, tetapi juga memastikan bangunan memenuhi standar kelayakan, kesehatan, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Subiyantoro menambahkan, berdasarkan aturan yang berlaku, rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari lima wajib memiliki izin usaha. Pengelola dapat mengurus seluruh persyaratan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ponorogo.
“Izin usaha ini penting untuk memastikan bangunan layak fungsi, aman bagi penghuni, dan tidak menimbulkan persoalan di lingkungan sekitar. Selain itu, legalitas juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha,” katanya.
Satpol PP berharap seluruh pengelola rumah kos yang belum memiliki izin dapat segera mengurus administrasi yang diperlukan. Dengan semakin tertibnya perizinan, usaha rumah kos di Ponorogo diharapkan dapat berkembang secara sehat, memberikan rasa aman bagi penghuni, serta mendukung ketertiban dan kenyamanan lingkungan masyarakat.



