
FS Akan Diberhentikan Sementara dari ASN (Foto: Yudi)
Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo berinisial FS akan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2023–2026. Pemberhentian sementara tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin ASN. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Ponorogo juga mulai mengkaji ulang kebijakan pemberian tunjangan perumahan yang saat ini masih berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Sugiarto mengatakan, pemberhentian sementara terhadap FS merupakan konsekuensi hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Selama menjalani proses hukum, yang bersangkutan hanya akan menerima 50 persen gaji sebagai ASN.
“Pemberhentian sementara ini sudah sesuai aturan yang berlaku. Selama proses hukum berjalan, yang bersangkutan hanya menerima 50 persen gaji. Apabila nantinya diputus bebas oleh pengadilan, status ASN akan dipulihkan kembali,” ujar Agus Sugiarto.
Ia menjelaskan, apabila dalam persidangan nanti Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan FS terbukti bersalah dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN yang terlibat tindak pidana korupsi.
Selain menindaklanjuti status kepegawaian tersangka, Pemkab Ponorogo juga mulai mengevaluasi regulasi mengenai tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Saat ini, pemerintah daerah masih berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menentukan langkah hukum dan administratif yang akan diambil.
“Kami sedang melakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati yang mengatur tunjangan perumahan. Prosesnya dilakukan bersama Bagian Hukum Setdakab dan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur agar kebijakan yang diambil nantinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Agus.
Menurutnya, evaluasi tersebut tidak hanya menyangkut besaran tunjangan, tetapi juga mekanisme pemberiannya. Pemkab Ponorogo akan menunggu hasil konsultasi dengan pemerintah provinsi serta perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung sebelum memutuskan perubahan terhadap regulasi tersebut. Dengan demikian, kebijakan yang diterapkan ke depan diharapkan lebih akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan hukum serupa.



