
Pembahasan Raperda Pembentukan Desa oleh DPRD (Foto: Yudi)
Proses pembentukan lima desa baru di Kabupaten Ponorogo memasuki tahap akhir. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Desa DPRD Ponorogo telah menuntaskan pembahasan seluruh materi yang menjadi dasar pemekaran wilayah. Selanjutnya, raperda tersebut dijadwalkan memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna DPRD pada 10 Agustus 2026 sebelum dilanjutkan ke tahapan fasilitasi Gubernur Jawa Timur dan pengajuan kode desa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lima desa persiapan yang akan ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif meliputi Desa Persiapan Ngandel, Sambiganen, Galih, dan Pucak Mulyo di Kecamatan Ngrayun, serta Desa Persiapan Argo Mulyo di Kecamatan Slahung. Pembentukan desa baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta mempercepat pembangunan di wilayah yang selama ini memiliki cakupan pelayanan cukup luas.
Ketua Komisi A DPRD Ponorogo, Eko Priyo Utomo, mengatakan seluruh pembahasan di tingkat panitia khusus telah diselesaikan sesuai agenda kerja DPRD. Setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna, proses akan dilanjutkan dengan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu syarat sebelum pengajuan kode desa ke Kemendagri.
“Pembahasan di tingkat pansus sudah selesai sesuai agenda kerja DPRD. Tahapan berikutnya adalah persetujuan dalam rapat paripurna, kemudian dilanjutkan fasilitasi gubernur sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan kode desa. Kami berharap seluruh proses administrasi dapat berjalan sesuai jadwal,” ujar Eko Priyo Utomo.
Menurut Eko, DPRD juga memberikan perhatian terhadap sinkronisasi pembentukan desa definitif dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan berlangsung pada 2027. Apabila seluruh tahapan administrasi selesai tepat waktu, lima desa hasil pemekaran tersebut akan diikutsertakan dalam Pilkades. Sementara itu, dari sisi anggaran, pemerintah daerah telah mengantisipasi kebutuhan belanja bagi desa-desa baru, termasuk pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa yang nantinya dibebankan kepada APBD.
“Kami juga memastikan kesiapan anggaran telah diperhitungkan oleh pemerintah daerah. Setelah berstatus desa definitif, kebutuhan operasional pemerintahan, termasuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat, akan menjadi tanggungan APBD. Harapannya, desa-desa baru ini dapat segera memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat,” kata Eko.
Dengan selesainya pembahasan raperda, pembentukan lima desa baru di Ponorogo kini tinggal menunggu tahapan persetujuan dan administrasi sebelum resmi menjadi desa definitif.



